Berita Tegal

Pengedar Narkoba Sindikat Lapas di Wilayah Tegal Ditangkap, Petugas BNN Temukan 11 Pake Sabu

BNN Kota Tegal mengamankan pengedar narkoba yang merupakan sindikat atau jaringan pengedar yang digerakan

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA/Fajar Bahruddin Achmad
Kepala BNN Kota Tegal, Sudirman (kanan) menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dari tersangka SR dalam konferensi pers di Kantor BNN Kota Tegal, Rabu (8/2/2023). 

Kita lakukan pengambilan, terdapat 11 paket narkotika golongan satu jenis sabu, 9 paket di antaranya siap edar," jelasnya. 


Sudirman mengatakan, barang bukti berupa sabu-sabu tersebut memiliki total berat 8 gram bruto. 


Selain itu juga ditemukan alat timbangan digital dan alat-alat untuk mengonsumsi narkoba. 


"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun serta pidana denda paling sedikit 1 miliar paling banyak 10 miliar," ungkapnya.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved