Berita Tegal
Pengedar Narkoba Sindikat Lapas di Wilayah Tegal Ditangkap, Petugas BNN Temukan 11 Pake Sabu
BNN Kota Tegal mengamankan pengedar narkoba yang merupakan sindikat atau jaringan pengedar yang digerakan
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA/Fajar Bahruddin Achmad
Kepala BNN Kota Tegal, Sudirman (kanan) menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dari tersangka SR dalam konferensi pers di Kantor BNN Kota Tegal, Rabu (8/2/2023).
Kita lakukan pengambilan, terdapat 11 paket narkotika golongan satu jenis sabu, 9 paket di antaranya siap edar," jelasnya.
Sudirman mengatakan, barang bukti berupa sabu-sabu tersebut memiliki total berat 8 gram bruto.
Selain itu juga ditemukan alat timbangan digital dan alat-alat untuk mengonsumsi narkoba.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun serta pidana denda paling sedikit 1 miliar paling banyak 10 miliar," ungkapnya.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Tegal
Pemkab Tegal dan Ditjen Imigrasi Matangkan Rencana Pembangunan Kantor Imigrasi di Tegal |
![]() |
---|
Pemkab Tegal dan Imigrasi Pemalang Bahas Layanan Paspor dan Kantor Baru |
![]() |
---|
Pegadaian Kanwil Semarang Wujudkan Kepedulian Sosial, 100 Anak Dikhitan Gratis di Tegal |
![]() |
---|
Pegadaian Gelar Agen Pareto Meet Up Area Tegal, Hadirkan Agen Berprestasi Nasional |
![]() |
---|
Australia Berikan Hibah Rp 500 Juta untuk Dorong Infrastruktur Inklusif di Tegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.