Berita Regional
Pelaku UMKM Bisa Peroleh KUR Syariah Pegadaian, Mu'nah Hanya Setara 3 Persen Per Tahun
Pegadaian memberikan pinjaman usaha dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah yang bisa diakses para pelaku usaha super mikro.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - PT Pegadaian berupaya meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat dengan memberikan kemudahan dalam hal pembiayaan.
Saat ini, Pegadaian memberikan pinjaman usaha dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah yang bisa diakses para pelaku usaha super mikro.
KUR Syariah adalah fasilitas pinjaman kepada masyarakat yang memiliki usaha produktif untuk pengembangan usahanya dalam jangka waktu tertentu dengan prinsip syariah.
Pemimpin PT Pegadaian Kanwil XI Semarang, Nuril Islamiah mengungkapkan, KUR Syariah sebenarnya sudah dilaunching dan dijalankan di seluruh outlet Pegadaian di Indonesia sejak Juni 2022 lalu.
Selain melalui outlet Pegadaian, masyarakat bisa mengajukan pinjaman KUR Syariah melalui aplikasi Pegadaian Syariah Digital dan Agen Pegadaian.
"Besaran pinjaman yang diberikan antara Rp 1 juta sampai Rp 10 juta," kata Nuril, dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).
Nasabah dapat memilih jangka waktu pinjaman yaitu antara 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan atau 36 bulan.
Dengan jangka tersebut, nasabah dapat mengatur keuangannya dengan mudah karena angsuran per bulan sangat terjangkau.
Saat dilaunching, KUR Syariah memiliki marjin atau mu'nah 6 persen per tahun, dengan besaran pinjaman sampai dengan Rp 10 juta.
Kini, besaran margin atau mu'nah diturunkan menjadi hanya setara 3 persen per tahun.
"Pegadaian terus berusaha membantu para pelaku usaha memperoleh pembiayaan dengan mudah, cepat dan juga aman," tuturnya.
Dengan mu'nah hanya 3 persen per tahun, maka tidak akan memberatkan para pelaku usaha khususnya UMKM, jika nasabah menerima pinjaman KUR Syariah sebesar Rp 1 juta.
Dikatakannya, fasilitas KUR Syariah tersebut merupakan bentuk komitmen Pegadaian dalam menjalankan literasi keuangan.
Tujuan dari KUR Syariah yaitu untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada pengusaha super mikro usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing UMKM serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
"Dengan fasilitas KUR Syariah, diharapkan UMKM bisa lebih berkembang. Dengan begitu, perekonomian juga ikut meningkat," jelasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.