Berita Jateng

Minan Mochamad Tegaskan Tak Ada Penimbunan dan Pemalsuan Minyak Goreng Subsidi

Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen pada Dinas Perdagangan Kudus, Minan Mochamad mengatakan

Penulis: Saiful Masum | Editor: muh radlis
TRIBUNMURIA/Saiful Masum
Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen pada Dinas Perdagangan Kudus, Minan Mochamad. 

TRIBUNPANTURA.COM, KUDUS - Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen pada Dinas Perdagangan Kudus, Minan Mochamad mengatakan, pemantauan minyak goreng subsidi merek Minyakita sudah dilakukan sejak terjadi kelangkaan.


Hasilnya, tim satgas tidak menemukan adanya penimbunan minyak goreng subsidi di wilayah Kota Kretek.


Artinya, kata dia, kelangkaan minyak goreng subsidi di Kabupaten Kudus yang terjadi dalam kurun waktu dua bulan terakhir murni karena tidak ada stok sampai tingkat distributor.

Sehingga pedagang dan masyarakat sempat kesulitan mencari minyak goreng subsidi.


"Di Kudus tidak ditemukan adanya penimbunan minyak goreng subsidi.

Ketersendatan karena stok terbatas," terangnya, Minggu (19/2/2023).


Minan menjelaskan, saat ini kelangkaan minyak goreng subsidi mulai teratasi.

Kabupaten Kudus mendapatkan alokasi 240 karton atau 2.880 liter Minyakita yang didistribusikan ke sejumlah pedagang mulai, Jumat (17/2/2023).

Meliputi, Pasar Jember, Pasar Bitingan, dan Pasar Kliwon dilakukan serentak dalam sehari.


Pihaknya juga memastikan, sampai saat ini tidak ditemukan minyak goreng subsidi (Minyakita) terindikasi palsu yang dijual di pasaran.

Seperti yang ditemukan di beberapa daerah. 


Dia menegaskan, Dinas Perdagangan Kudus bakal terus memantau distribusi hingga penjualan minyak goreng subsidi di Kota Kretek.

Termasuk memastikan agar minyak goreng subsidi dijual sampai ke tangan konsumen dengan harga sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter.


"Untuk pembelian Minyakita pakai KTP, saat ini di Kabupaten Kudus belum diterapkan, masih menunggu Juknis dari pemerintah pusat," ujarnya. 


Pihaknya berharap selama ketersediaan minyak goreng di pedagang tercukupi, tidak menimbulkan permasalahan di kalangan masyarakat. 


Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. 


SE tersebut dikeluarkan bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat di pasaran. 


Yaitu, memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kilogram, serta larangan penjualan minyak goreng rakyat secara bundling.


Seorang pedagang sembako di Pasar Jember, Aminah mengaku sudah tidak menjual minyak goreng subsidi satu bulan terakhir.


Namun demikian, Aminah masih bisa menjual minyak goreng dengan merek lain, meskipun dengan harga di atas minyak goreng subsidi.


Dia mengaku tidak berani mengambil minyak goreng subsidi sembarangan, tanpa kejelasan dari pihak sales atau distributor. 

Karena dikhawatirkan bakal mengecewakan pelanggannya.


"Februari ini Minyakita datang lagi, saya dapat jatah 7 karton.

Saya juga jual minyak goreng curah, dan minyak goreng dengan merek lainnya," ujar dia.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved