Berita Pekalongan
Tega, Pria 38 Tahun Asal Comal Pemalang ini Sudah Dua Kali Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
Bunga, bocah berusia 5 tahun, asal Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menjadi korban pencabulan oleh teman kerja dari ibunya.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, KAJEN - Bunga, bocah berusia 5 tahun, asal Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menjadi korban pencabulan oleh teman kerja dari ibunya.
Aksi bejatnya itu dilakukan oleh Cipto (38) alias Toyip warga Comal, Kabupaten Pemalang.
Aksinya dilakukan usai ibu korban menitipkan anaknya kepada tersangka.
Bahkan, video saat pelaku pencabulan disidang oleh keluarga dan masyarakat viral di media sosial Instagram @beritapekalongan1.
Diakun tersebut video diposting pada 4 hari yang lalu.
Pada postingan tersebut diberikan caption diduga pelaku pelecehan anak di bawah umur di Kecamatan Sragi, pelaku yang mengaku warga Comal Kabupaten Pemalang harus menerima bogem mentah warga setelah mengakui perbuatannya, Kamis (2/3/2023).
Kasus ini terungkap, ketika salah satu warga melihat korban yang berjalan ngangkang dan seperti menahan kesakitan.
Karena merasa janggal lalu warga bertanya kepada kepada korban.
Dan korban mengaku telah menjadi korban pelecehan.
Pelaku sendiri tertangkap basah dan sempat dihakimi warga, sebelum akhirnya diserahkan ke kantor polisi.
"Pelaku melakukan dua kali perkosaan pada korban yakni pada Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 17.00 WIB dan Sabtu (25/2/2023) sekitar pukul 03.00 WIB dan pukul 05.00 WIB di lokasi yang sama yakni di rumah korban," kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria usai menggelar pres release di lobby mapolres setempat, Senin (6/3/2023).
Persetubuhan terhadap anak ini dilakukan tersangka, ketika ibu korban sedang bekerja di Comal. Pada saat itu rumah dalam keadaan sepi.
Akibat dari peristiwa tersebut, korban mengalami trauma (psikis) dan memar pada alat kelamin.
"Pelapor adalah ibu korban berinisial S, dan korban berinisial AS alias Bunga. Tersangka melakukan pencabulan terhadap anak korban yang masih berusia 5 tahun," imbuhnya.
Kapolres Pekalongan AKBP Arief menyebut, pelaku dan ibu korban sendiri, merupakan teman.
Modus tersangka menyetubuhi korban dengan cara membujuk dan merayu pada korban.
"Di mana tersangka merupakan teman dari ibu korban. Yang melihat situasi pada malam itu sepi, sedangkan ibu korban sedang bekerja di wilayah Comal," ucapnya.
Kasus ini terungkap karena korban akhirnya menyampaikan kepada ibunya bahwa telah dicabuli oleh tersangka Cipto.
Korban merasa sakit pada saat buang air kecil, dan menyampaikan kepada ibu korban.
"Pelaku sempat disidang oleh warga. Kemudian diserahkan ke Polres Pekalongan," jelasnya.
AKBP Arief menambahkan, akibat perbuatanya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tambahnya.
Sementara itu, tersangka pencabulan Cipto alias Toyip mengaku bahwa sudah dua kali melakukan perbuatannya itu.
"Waktu itu ibunya di rumah juga, terus dia mau berangkat kerja, akhirnya nitip anaknya sama aku."
"Sebenarnya begini, tujuannya mau nolong dia. Ibunya kan jarang dapat uang. Aku ke situ karena mau ngasih uang sama ibunya dan anaknya. Terus aku tidur di situ. Gak berhubungan apa-apa sama ibunya," katanya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.