Berita Nasional

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Jadi Korban Kebakaran di Plumpang Ditanggung Perawatannya

Sebuah musibah kebakaran terjadi di Depo milik Pertamina yang terletak di Plumpang, Jakarta Utara baru-baru ini.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: muh radlis
IST
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo meninjau langsung seorang peserta yang tengah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pertamina Jaya Jakarta yang juga merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan. 

Kami tetap memberikan perawatan dan melayani dengan baik sampai nanti pasca perawatan. Kami sangat senang sekali karena dari BPJS Ketenagakerjaan mengcover semuanya,"ungkap Dody.


Di akhir kunjungannya Anggoro kembali mengajak seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena musibah dapat terjadi kapan dan di mana saja termasuk saat sedang bekerja. 


"Inilah wujud negara hadir, saya mengajak para sahabat-sahabat para pekerja yang lain, pastikan anda semua mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan karena perlindungan ini adalah hak konstitusi anda semua sebagai pekerja untuk terlindungi,"imbuh Anggoro.


Pihaknya juga meminta tim LCT BPJS Ketenagakerjaan untuk memantau perkembangan para korban dan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait jika terdapat korban tambahan. 


"Semoga para korban yang dirawat dapat segera pulih dan bagi korban meninggal, keluarganya diberi kekuatan dan ketabahan,"pungkas Anggoro. 


Ditempat yang berbeda, Hal senada disampaikan kepala BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Pemuda, Multanti mengatakan turut prihatin dan duka yang mendalam atas kejadian yang menimpa para korban di Plumpang Jakarta.


“Kita menyadari bahwa musibah itu tidak ada yang tahu dari mana datangnya oleh karna itu pentingnya pemberi usaha untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJAMSOSTEK,” ungkap Multanti, Rabu (8/3/2023).


Multanti lebih lanjut mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan mengimbau seluruh masyarakat pekerja baik sebagai Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah khususnya di Kota Semarang agar dapat segera memastikan sudah mendapatkan Jaminan Sosial dengan cara mendaftarkan dirinya atau melalui Perusahaan selaku Pemberi Kerja.

"Sehingga masyarakat pekerja akan lebih produktif dalam bekerja dan para pekerja dapat bekerja keras dan bebas cemas," lanjutnya.


Bagi pekerja mandiri atau pekerja Bukan Penerima Upah, dapat segera mendaftarkan dirinya dengan iuran mulai mulai dari Rp16.800 sudah mendapatkan dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved