Berita Pekalongan
DPUPR Kota Pekalongan Buka Layanan Sedot Kakus
Perlu diketahui, bahwa layanan penyedotan kakus untuk masyarakat Kota Pekalongan tak lagi menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA.COM, PEKALONGAN - Perlu diketahui, bahwa layanan penyedotan kakus untuk masyarakat Kota Pekalongan tak lagi menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melainkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR)
Layanan ini sudah dibuka sejak
Oktober 2022, berpotensi mendapatkan pendapatan asli daerah hingga puluhan juta rupiah.
Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR Kota Pekalongan Dione Asteria mengatakan, enam bulan dikelola DPUPR, permintaan sedot kakus di Kota Batik cukup banyak, apalagi pada musim hujan seperti ini.
"Layanan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan No 5 Tahun 2018 dengan tarif yang ditetapkan sebesar Rp 75.000 per kubik," kata Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR Kota Pekalongan Dione Asteria, saat rilis yang diterima Tribunjateng.com, Kamis (9/3/2023)
Menurutnya, setiap hari pihaknya dapat melakukan 1-2 kali penyedotan kakus ke rumah warga. Layanan ini meningkat saat musim penghujan seperti sekarang.
Pendapatan yang didapat dari jasa penyedotan kakus tahun 2022 sebanyak Rp 30 juta dan tahun 2023 ini DPUPR kembali ditarget dengan jumlah yang sama meskipun dengan keterbatasan armada yang dimiliki.
"Kami memiliki satu armada truk penyedotan kakus, sehari bisa dilakukan 1-2 tempat."
"Kami juga mengalami kesulitan, untuk mengakses rumah warga yang lokasinya masuk gang kecil karena selang 3-5 meter agar pompa maksimal," ujarnya.
Dione menambahkan saat ini DPUPR memiliki 1 armada dengan 2 petugas untuk layanan penyedotan kakus.
"Bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan tersebut dapat menghubungi (0285) 423-222 atau 0852-2900-0214," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/Dinas-Pekerjaan-Umum-dan-Penataan-Ruang-DPUPR-Kota-Pekalongan-memb.jpg)