Berita Jateng
Jemput Bola, Imigrasi Semarang Gelar Layanan Kolektif Pembuatan Paspor Calon Jemaah Haji Kendal
Layanan pembuatan paspor untuk para calon jemaah haji Kabupaten Kendal digelar di gedung KSP Arofah Kaliwungu.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, KENDAL - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang kembali melayani permohonan pembuatan paspor calon jemaah haji melalui program Eazy Passport selama 3 hari dari Senin-Rabu (6-8/3/2023).
Layanan pembuatan paspor secara kolektif untuk para calon jemaah haji Kabupaten Kendal digelar di gedung KSP Arofah Kaliwungu.
"Setelah sukses menyelenggarakan pembuatan paspor bagi calon jemaah haji Kabupaten Demak, sekarang Imigrasi Semarang kembali melayani calon jemaah haji Kendal," kata Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Thomas Aries Munandar.
Eazy Passport tersebut merupakan program jemput bola melayani pengurusan paspor secara kolektif.
Dalam kesempatan ini dikhususkan bagi jemaah yang telah terdata yang akan berangkat ke tanah suci pada tahun ini.
"Kegiatan ini merupakan bentuk Imigrasi hadir melayani masyarakat calon jemaah haji. Agar lebih mempermudah dan merasakan langsung bagaimana peran Imigrasi terhadap pemrosesan haji," ungkap Thomas.
"Untuk mendapatkan layanan eazy passport ini cukup mudah. Tinggal mengajukan ke kami, minimal 50 orang pemohon atau lebih banyak jauh lebih baik. Prosesnya juga cepat, saat di lokasi tinggal pemotretan, sidik jari, dan untuk kebutuhan verifikasi data," jelasnya.
Sementara itu Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Kendal, Nur Qoidah mengatakan jemaahnya sangat terbantu dalam pembuatan paspor tanpa perlu datang langsung ke Kantor Imigrasi.
"Program Eazy Passport ini mendapatkan apresiasi dari para calon jemaah haji karena sangat memudahkan masyarakat di Kendal mendapatkan paspor," katanya.
Bagi masyarakat yang akan melakukan permohonan paspor secara kolektif maka dapat menghubungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang untuk dapat mengajukan permohonan layanan Eazy Passport.
Namun, perlu diingat bahwa layanan ini hanya diberikan untuk permohonan baru dan penggantian paspor, tidak termasuk penggantian paspor hilang atau rusak. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.