Berita Regional
Miris, Putra Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Narkoba, Usia 15 Tahun dan Masih SMP
Putra pedangdut Lilis Karlina, RD (15), ditangkap polisi atas kasus dugaan pengedaran narkoba.
"Pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun penjara."
"Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu lagi pelaku berinisial I sebagai pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu," kata Edwar, Senin, masih dari TribunJabar.id.
Ia menambahkan, upaya yang dilakukan Polres Purwakarta tersebut adalah bagian dari bentuk mengatasi narkoba dengan penegakan hukum.
“Polres Purwakarta tidak akan berhenti sampai di sini dalam mengatasi peredaran narkoba atau penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di Kabupaten Purwakarta,” imbuhnya.
Lilis Karlina Bungkam
Berdasarkan pantauan TribunJabar.id, Lilis Karlina hadir di Mapolres Purwakarta untuk memberikan keterangan kepada polisi, Senin.
Lilis Karlina terlihat hadir dengan busana serba hitam.
Saat ditemui awak media, Lilis Karlina enggan berkomentar tentang penangkapan RD.
Lilis Karlina lalu meninggalkan Mapolres Purwakarta tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunPriangan.com/TribunJabar.id/Deanza Falevi/Rheina Sukmawati)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anak Lilis Karlina Ditangkap karena Jadi Pengedar Narkoba, Masih SMP, Terancam 10 Tahun Penjara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.