Berita Tegal

Polres Tegal Kota Ungkap Kasus Pecah Kaca Komplotan Palembang, Ini Peran Para Tersangka

Polres Tegal Kota memperlihatkan wajah para pelaku pecah kaca mobil komplotan Palembang yang beraksi di Kota Tegal.

Tribunpantura.com/Fajar Bahruddin Achmad
Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi (kanan) memperlihatkan tiga tersangka pecah kaca mobil dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Kamis (16/3/2023). Dari kiri, tersangka Edo Ismanto, Indra Putra Mahkota, dan Suratman. 

TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - Polres Tegal Kota memperlihatkan wajah para pelaku pecah kaca mobil komplotan Palembang yang beraksi di Kota Tegal.

Para pelaku adalah Indra Putra Mahkota (31), Suratman (40), dan Edo Ismanto (37).

Mereka merupakan warga asal Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Mereka menggasak uang Rp 180 juta milik karyawan honorer yang sedang makan di Warung Makan Bebek dan Ayam Goreng Mas Budi, pada Kamis 12 Januari 2023. 

Kejadian berlangsung siang bolong, pukul 13.30 WIB.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Jaka Wahyudi mengatakan, ketiga tersangka sudah membuntuti sejak korban mengambil uang di bank di wilayah Kabupaten Brebes. 

Mereka juga memiliki peran masing-masing. 

Tersangka Indra, berperan untuk menentukan lokasi dan sasaran korban. Pelaku juga berperan mengalihkan perhatian tukang parkir. 

Tersangka Suratman, berperan sebagai joki atau pengendara sepeda motor. 

Sementara tersangka Edo, berparan sebagai eksekutor yang memecah kaca mobil dan mengambil barang korban. 

"Ketiga tersangka sudah mengamati korban sejak di Brebes, saat mengambil uang. Lalu tersangka terus memantau hingga korban masuk ke RM Mas Budi," kata AKBP Jaka dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Kamis (16/3/2023).

AKBP Jaka menjelaskan, para tersangka berhasil ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat dan Palembang, Sumatera Selatan. 

Mereka melakukan aksinya dengan memecah kaca mobil menggunakan cincin yang memiliki logam tajam. 

Para tersangka juga telah melakukan aksinya di 5 TKP.

Antara lain di Pekanbaru Riau, Sukabumi, Garut Bogor, dan Karanganyar.

"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat (4) dan (5) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved