Berita Jateng
Badan Pengelolaan Keuangan Haji Pastikan Dana Haji Sebesar Rp 48,97 Triliun Aman
Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) menggelar diseminasi strategi pengawasan keuangan haji dan sosialisasi di Hotel Gumaya
Penulis: faisal affan | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) menggelar diseminasi strategi pengawasan keuangan haji dan sosialisasi di Hotel Gumaya Semarang, Sabtu (18/3/2023).
Dalam acara diseminasi tersebut, BPKH menyampaikan pengelolaan dana haji selama ini kepada masyarakat.
Adapun pihaknya juga mengundang anggota Dewan Pengawas BPKH Mulyadi, Anggota Komisi VIII DPR Bukhori dan Plt Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jateng Fitriyanto.
Dewan Pengawas BPKH, Mulyadi, mengatakan pengelolaan dana haji harus dipastikan aman, efisien, dan likuid.
"Tentu ini sesuai dengan amanat UU No. 34/2014. Kondisi keuangan haji saat ini juga dalam keadaan sehat dan siap untuk mendukung pelaksanaan haji 1444 H/2023 M," tuturnya.
Bukti bahwa kondisi pengelolaan dana haji dalam keadaan sehat, yakni pemenuhan tingkat Likuiditas Keuangan Haji tetap terjaga sesuai ketentuan.
"Yaitu minimal 2 kali BPIH dimana posisi Desember 2022 adalah sebesar 2,22 X BPIH.
Ditambah, posisi dana yang bersifat likuid pun sangat mencukupi dimana posisi Penempatan Dana di bank per Des 22 adalah sebesar Rp 48,97 Triliun atau lebih dari 2 kali kebutuhan dana untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji (+/- Rp. 20 triliun pada kuota 100 persen)," terangnya.
Kemudian bukti yang berikutnya, Kondisi Keuangan Haji saat ini cukup solven, dimana Rasio Solvabilitas (Posisi Asset terhadap Liabilitas) adalah diatas 100 % .
"Sekarang sudah 102,74 % yang artinya nilai kekayaan Keuangan Haji mampu memenuhi seluruh kewajiban," tambahnya.
Mulyadi berharap, nilai manfaat keuangan haji mampu memenuhi sebagian biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
"Adapun target Nilai Manfaat tahun 2023 adalah sebesar Rp 10.012 miliar yang akan digunakan utamanya untuk biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, kegiatan kemaslahatan (CSR), dan alokasi Nilai Manfaat Virtual Account. Serta Likuiditas Penyelenggaraan Ibadah Haji dalam Valuta Asing saat ini telah terpenuhi," ujar Mulyadi.
Ia melanjutkan, BPKH bersama-sama dengan Pemerintah dan Komisi VIII DPR turut mendukung rasionalisasi besaran setoran awal pendaftaran haji.
| Dekatkan Layanan ke Masyarakat, Imigrasi Semarang Gelar Layanan Eazy Paspor di UIN Salatiga |
|
|---|
| HUT ke-61, Golkar Jateng Tunjukkan Kepedulian Sosial Lewat Ziarah dan Aksi Lingkungan |
|
|---|
| Rapat TIMPORA Kabupaten Demak, Tegaskan Komitmen Seimbangkan Investasi dan Penegakan Hukum |
|
|---|
| Rapat TIMPORA Kendal: Pengawasan WNA Profesional untuk Investasi Berkelanjutan |
|
|---|
| Menarik, Pejabat Utama Kejati Jateng Turun Langsung Jadi Petugas Upacara HUT ke-80 RI |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.