Rabu, 20 Mei 2026

Berita Blora

Tempat Karaoke di Blora Tutup Satu Bulan Penuh Selama Puasa Ramadan, Nekat Buka? ini Sanksinya

Tempat hiburan karaoke diwajibkan tutup sebulan penuh selama puasa ramadan tahun 2023 ini. 

Tayang:
Penulis: ahmad mustakim | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Ahmad Mustakim
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora bersama Dinporabudpar, DPMPTSP saat menyosialisasikan peraturan daerah nomor 5 tahun 2017 di pendapa dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) kabupaten Blora, Senin (20/3/2023). 

TRIBUNPANTURA.COM, BLORA – Tempat hiburan karaoke diwajibkan tutup sebulan penuh selama puasa Ramadan tahun 2023 ini. 

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora, Hendi Purnomo saat menyosialisasikan peraturan daerah nomor 5 tahun 2017 di Pendapa Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora, Senin (20/3/2023). 

Pihaknya dan pariwisata mengaku rutin menyampaikan, kepada para pemilik usaha karaoke agar paham perda tersebut.

"Di perdanya sudah jelas, bahwa usaha itu diperbolehkan Perda Nomor 5 Tahun 2017 terkait penyelenggaraan pariwisata ini jelas itu payung untuk melindungi perusahaan," ucap Hendi Purnomo usai sosialisasi. 

Baca juga: Gubernur Jateng Ganjar Minta Forum Anak Buka Ruang Keluhan dan Konsultasi

"Azasnya jelas untuk kebermanfaat dan pengembangan perekonomian daerah, prinsipnya jangan sampai mengganggu norma agama, sosial," tambah Hendi Purnomo. 

Dikatakannya, berhubungan berkenaan mendekati Bulan Ramadan, sesuai pasal 44 Perda tersebut, beberapa terkait dengan pengusaha karaoke diatur jam kerjanya. 

"Senin sampai Jumat, Sabtu-Minggu. Khususnya bulan Ramadan ditutup untuk menghormati orang yang sedang menjalankan ibadah puasa. Satu bulan penuh," tegas Hendi Purnomo. 

Pihaknya mengingatkan kepada pengusaha karaoke agar mematuhi Perda tersebut. 

"Nanti juga jangan coba-coba, nanti akan ditegakkan, akan ditutup bisa saja di bawa ke pengadilan. Beberapa kali membawa pengusaha yang nakal, tapi kami tidak mempublikasikan, ini saja kalau tidak salah belum ada satu minggu sebelumnya ada 7 usaha yang kami sidangkan ke pengadilan," beber Hendi Purnomo. 

Baca juga: Wali Kota Tegal Dedy Yon Sidak Pasar Jelang Ramadan, Ini Hasilnya

"Kami menghormati, kalau terlalu kencang nanti ya kasihan, kalau masih bisa kita ingatkan ya kami ingatkan jangan vulgar sampai viral, kami juga memanusiakan pengusaha juga," imbuh Hendi Purnomo. 

Terkait pekerjaan pemandu lagu kalau ditutup, Hendi mengaku bukan kewenangannya, tugasnya hanya menegakan Perda. 

Kabid Penegakkan UU Daerah Satpol PP Blora, Welly Sujatmiko menegaskan, sosialisasi ini bagian dari komitmen Satpol PP sebagai penegak Perda. 

"Tidak ada alasan. Pada saat bulan suci keagamaan baik kafe yang berizin maupun tidak beirizin jika nanti tertangkap tangan masih buka saat Ramadan, kami akan proses, imbasnya nanti kalau meluas yang kena Pemkab," terang Welly. 

"Kita mencoba mengajak pariwisata dan DPMPTSP, usaha itu boleh caranya seperti ini tertib dengan pekerja seni jadi kalau kami. Yang pembinaannya lebih enak, dampaknya jelas tujuan kami mendukung," tambah Welly. 

Baca juga: Seorang Pria Nyungsep Semalaman di Semak-semak Tepi Jalan Raya di Pati

Sementara itu, Kabid Pariwisata Dinporabudpar Blora, Isti Nuratri mengungkapkan, untuk jumlah karaoke yang berijin baru ada 8, sedangkan yang belum ada sekitar 60.

"Terkadang yang bertentangan ya, izinnya apa faktanya apa, tidak sama," ungkap Isti Nuratri. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved