Berita Tegal

Disnakerin Kota Tegal Buka Posko Pengaduan THR, Begini Cara Lapor Jika Tidak Sesuai

Posko tersebut memfasilitasi pengaduan karyawan apabila besaran THR dan waktu pemberiannya tidak sesuai.

Tribunpantura.com/Fajar Bahruddin Achmad
Kepala Disnakerin Kota Tegal, Heru Setyawan. 

Heru mengatakan, pemantauan di lapangan dilakukan dengan melibatkan lembaga kerjasama tripartit dan pengawas dari dinas provinsi. 

Hal-hal yang dicek meliputi waktu pembayaran dan data karyawan beserta masa kerjanya. 

Selain itu, pihaknya juga akan meminta bukti penyaluran THR baik yang dilakukan secara transfer maupun tunai. 

"Jika ada perusahaan yang tidak sesuai aturan, akan kami beri teguran secara persuasif terlebih dahulu. Kami berharap semua perusahaan punya komitmen penuhi hak pekerja," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved