Berita Semarang
80 Kios dan Lapak di Pasar Bulu Semarang Nganggur, Tak Digunakan Berjualan Malah Jadi Tempat Hunian
Penyegelan dilakukan karena tidak ditempati. Bahkan, beberapa lapak digunakan sebagai tempat hunian.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Sebanyak 80 kios dan lapak di Pasar Bulu Semarang disegel Satpol PP Kota Semarang, Kamis (6/4/2023).
Penyegelan dilakukan karena tidak ditempati. Bahkan, beberapa lapak digunakan sebagai tempat hunian.
Puluhan lapak dan kios yang kosong langsung ditempel stiker pelanggaran serta diberi garis polisi oleh Satpol PP.
Plt Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, rata-rata kios tersebut sudah lima tahun tidak ditempati.
Kota Semarang pun kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) karena lapak kosong. Tidak ada retribusi masuk ke kasda.
Di Pasar Bulu, retribusi yang harus dibayarkan pedagang sebesar Rp 750 per meter per hari.
Puluhan lapak kosong tentu membuat Kota Semarang kehilangan pendapatan.
"Ini tidak benar. Pasar di tengah kota malah tidak dipakai. Kosong lima tahun, sudah berapa itu potensi PAD yang hilang," ujar Fajar.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kota Semarang tersebut meminta, pemilik kios maupun lapak yang disegel segera melapor ke Disdag dan berkomitmen menempati kiosnya.
Jika tidak ditempati dalam tujuh hari setelah penyegelan, lapak dan kios itu akan diberikan kepada pedagang lain yang bersedia berjualan di Pasar Bulu.
"Pemkot Semarang butuh PAD. Jadi pakailah. Kalau tidak dipakai, saya beri ke orang lain yang membutuhkan," tandasnya.
Fajar memaparkan, beberapa kios yang tidak ditempati ini digunakan untuk gudang penyimpanan barang, bahkan untuk tempat tidur. Hal itu tidak sesuai peruntukan.
Menurutnya, kepala pasar tidak tegas sehingga kios dan lapak beralihfungsi sebagai gudang penyimpanan barang dan tempat hunian.
Dia juga tidak segan memberikan sanksi kepada kepala pasar yang tidak melaporkan retribusi sesuai di lapangan.
"Kepala Pasarnya tidak tegas ini. Peringatan kepada para kepala pasar, kalau tidak tegas maka akan saya proses dan disanksi," tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.