Berita Regional
Syarat Miliki Rumah Melalui Program MLT Perumahan BPJamsostek Bagi Para Pekerja
Program MLT Perumahan ini diharapkan bisa memenuhi cita-cita para pekerja untuk mempermudah dalam pemenuhan kebutuhan papan.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Kemudahan memiliki rumah impian melalui Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan terus disosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Jateng dan DIY.
Program MLT Perumahan ini diharapkan bisa memenuhi cita-cita para pekerja untuk mempermudah dalam pemenuhan kebutuhan papan.
Hal itu disampaikan Dewi Manik Imannury Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan selaku Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY dalam agenda Digital Jamsostek Literation (Dijamin), Rabu (5/4/2023).
"Kami menyadari bahwa memiliki rumah merupakan salah satu impian banyak orang. Kami berharap peserta (BPJS Ketenagakerjaan) tidak bingung lagi memiliki rumah impian. Program MLT ada beberapa macam. Syarat mendapatkannya mudah, yang dijelaskan dalam kegiatan ini," kata Dewi Manik saat membuka acara dalam kegiatan secara daring itu.
Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Kantor Wilayah 6 Bank BTN Jateng dan DIY Roni Subagio.
Dua narasumber menjelaskan mengenai Program MLT yakni Benedictus Eka Cahya Nugraha, perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY serta Kurnia Dewi selaku Consumer Loan Sales Bank BTN Kantor Cabang Yogyakarta.
Untuk melakukan pemenuhan kebutuhan pangan tersebut, lanjut Dewi Manik, pekerja dapat mengajukan pinjaman berupa kredit pemilikan rumah tapak (KPR) atau kredit pemilikan rumah susun atau apartemen termasuk take over kredit.
"Manfaat lainnya yakni pinjaman renovasi perumahan dan pinjaman uang muka perumahan yang menyediakan sebagian atau seluruh uang muka perumahan dan wajib dibundling dengan KPR BPJAMSOSTEK," tambahnya.
Eka Cahya menjelaskan untuk prosedur pengajuannya bisa dengan terlebih dahulu menyiapkan dokumen yang diperlukan, bisa dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, ambil antrian menuju customer service, dan petugas akan melayani pengajuan manfaat MLT perumahan.
"Syarat dan ketentuannya di antaranya segmentasi penerima upah atau PU dan terdaftar Program Jaminan Hari Tua (JHT); masa kepesertaan satu tahun; perusahaan tertib administrasi dan tertib iuran; perusahaan tidak PDS atau perusahaan data sebagian baik itu peserta maupun upah," katanya.
Syarat lainnya, lanjut Eka Cahya, yakni pekerja belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta baik itu untuk KPR dan pinjaman uang muka perumahan (PUMP).
Sementara Kurnia Dewi memberikan simulasi angsuran KPR MLT jauh lebih murah dibandingkan yang bukan biasanya, bahkan selisihnya bisa lebih dari Rp 1 juta. Suku bunga MLT yang disesuaikan dengan berita acara kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan juga terjangkau.
"Plafon kredit untuk KPR BPJAMOSTEK bisa sampai dengan Rp 500 juta dengan jangka waktu KPR 30 tahun dan KPA 20 tahun," ujarnya.
Sementara untuk plafon pinjaman uang muka perumahan sebesar Rp150 juta dengan jangka waktu sama dengan jangka waktu KPR BPJAMSOSTEK; plafon pinjaman renovasi rumah sebesar Rp200 juta dengan jangka waktu 15 tahun.
"Untuk pinjaman renovasi rumah saat ini paling banyak diminati. Apalagi menjelang Lebaran, biasanya banyak yang ingin merenovasi rumahnya," imbuhnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.