Berita Jateng

Terungkap, Polda Jateng Tak Pernah Lakukan Penyidikan Kasus Pungli Penerimaan Calon Bintara Polri

Polda Jateng tidak melakukan penyidikan kasus dugaan pungli penerimaan calon bintara tahun 2022.

Tribunpantura.com/Iwan Arifianto
Suasana di Polda Jateng. 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Polda Jateng tidak melakukan penyidikan kasus dugaan pungli penerimaan calon bintara Polri tahun 2022.

Hal terungkap dari tanggapan eksepsi Kapolda Jateng dalam sidang praperadilan yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (12/4/2023).

Melalui penasihat hukumnya dari Bidang Hukum Polda Jateng menyatakan gugatan praperadilan yang dilayangkan Utomo Kurniawan pengacara dari Perkumpulan Peduli Keadilan (PBH PEKA) serta Lembaga Pengawasan Dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) agar dinyatakan kabur (Obscuur Libel) terhadap tudingan penghentian penyidikan.

Pemohon dalam gugatan praperadilannya itu tidak menunjukkan nomor dan surat penghentian penyidikan yang dihentikan penyidikan oleh termohon.

"Gugatan Praperadilan yang secara hukum termohon telah melakukan tindakan penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum," ujarnya.

Menurutnya, dalam jawaban itu dinyatakan tidak ada penyidikan dalam perkara tersebut.

Karena tidak ada penyidikan, tidak mungkin pihaknya menghentikan penyidikan.

"Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas, termohon sampaikan karena tidak ada penyidikan maka secara logis termohon sangat tidak mungkin melakukan penghentian penyidikan," tuturnya.

Atas dasar itu pihaknya mengajukan permohonan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Semarang yang menyidangkan memutuskan menerima dalil-dalil termohon dalam eksepsi.

Permohonan pemohon tidak dapat diterima karena obscuur libel (kabur).

"Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada pemohon," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved