Berita Jateng
154 Perusahaan di Jateng Diadukan ke Disnakertrans Jateng Karena Belum Bayarkan THR Karyawan
Tercatat 154 perusahaan diadukan ke Posko THR Disnakertrans Jateng, karena mencicil hak pekerja, yang semestinya dibayar lunas maksimal 15 April 2023.
Penulis: hermawan Endra | Editor: m zaenal arifin
Ganjar menegaskan, sesuai regulasi pemerintah pusat, pemberian THR kepada buruh dan pekerja tidak boleh dicicil.
Jajarannya sudah melakukan pertemuan dengan pihak pengusaha, agar peraturan tersebut bisa ditegakkan.
“Memang itu tidak boleh dicicil, kita laksanakanlah. Disnaker dan Disperindag kami sudah bertemu Apindo dan Kadin, agar pemberian THR tidak dicicil. Dengan pemberian hak pekerja ini, pasti bisa menyejahterakan buruh,” ucapnya.
Perusahaan Legawa Terima Sanksi
Dalam pantauan pemberian THR keagamaan 2023, Disnakertrans Jateng memantau empat perusahaan di Kabupaten Semarang. Di antaranya perusahaan karoseri, makanan ringan, dan dua garmen skala ekspor.
Dari empat perusahaan satu di antaranya, diketahui mencicil pembayaran THR bagi pekerjanya.
Perusahaan garmen yang terletak di sekitar Bawen itu mengaku membayarkan hak pekerja secara bertahap.
Personalia perusahaan garmen tersebut Fajar Ismoyo mengatakan, tempatnya bekerja terdampak pandemi dan resesi global.
Hal itu menurutnya, memengaruhi pesanan dari luar negeri hingga 82 persen secara bertahap. Sehingga pemberian THR tidak bisa tepat waktu dan dicicil.
"Kita berikan tiga kali termin (14 April, 23 Juni dan 1 Juli), namun tetap full kami berikan 100 persen," ujarnya.
Menurutnya, kebijakan perusahan itu sudah disosialisasikan kepada para pekerja. Di perusahaan tersebut, total ada 1.739 karyawan yang bekerja.
Oleh karenanya, ia berharap pemerintah memberikan banyak insentif kepada perusahaan lokal seperti tempatnya bekerja.
"Meskipun ada Permenaker 5/2023 terkait gaji, tapi mudah-mudahan ada keringanan pinjaman lunak, atau pembebasan pajak. Kalau terkait sanksi nota pemeriksaan kami terbuka memang seperti ini kondisi kami dan kami terima," jelasnya.
Sementara itu, di tiga perusahaan lain yakni karoseri, makanan ringan dan perusahaan garmen lain tidak ditemui masalah pembayaran THR.
Sebagian besar telah membayarkan hak pekerja sebelum tenggat yang telah ditentukan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.