Berita Jateng
154 Perusahaan di Jateng Diadukan ke Disnakertrans Jateng Karena Belum Bayarkan THR Karyawan
Tercatat 154 perusahaan diadukan ke Posko THR Disnakertrans Jateng, karena mencicil hak pekerja, yang semestinya dibayar lunas maksimal 15 April 2023.
Penulis: hermawan Endra | Editor: m zaenal arifin
Misalnya perusahaan makanan ringan Nissin di Babadan, Kabupaten Semarang yang telah menyalurkan hak pekerja ditambah bingkisan Lebaran.
Hal ini dikatakan Ketua SPSI Unit Nissin Sujiyanto. "Dapat THR semua tak ada yang dicicil. Yang karyawan tetap diberikan lebih dari satu bulan gaji," urainya.
Hal serupa terjadi di Karoseri Laksana di Ungaran dan PT Morisch Indo Fashion di Bergas. Pada perusahaan pembuat bus Laksana, THR diberikan secara 100 persen pada 11 April 2023.
Sementara pada PT Morisch THR diberikan lunas melalui transfer pada 12 April 2023. Seorang pekerja PT. Morisch Indo Fashion Mutmainah mengaku telah menerima THR langsung di rekeningnya.
"Sudah terima THR. Sudah lupa tanggal berapa tapi sebesar satu bulan gaji," pungkas Mutmainah. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.