Berita Jateng

Pemprov Jateng Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Berikut Jadwal, Syarat, dan Biayanya

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) membuka program bebas pajak kendaraan atau pemutihan.

Editor: m zaenal arifin
Instagram @bapenda_jateng
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) membuka program bebas pajak kendaraan atau pemutihan. 

- Pajak tahunan (PKB): Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak

- Denda keterlambatan pembayaran pajak: Sesuai waktu keterlambatan

2. Biaya Pajak 5 Tahunan Mobil

- Penerbitan STNK: Rp. 200.000

- Penerbitan TNKB: Rp. 100.000

- Penerbitan BPKB: Rp. 375.000

- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp. 143.000

- Pajak tahunan (PKB): Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak

- Denda keterlambatan pembayaran pajak: Sesuai waktu keterlambatan

Biaya Balik Nama saat Pemutihan Jawa Tengah 2023

Berikut rincian biaya Bea Balik Nama II untuk mobil dan motor di Jawa Tengah:

1. Mobil

- Pendaftaran balik nama kendaraan: Tergantung Kantor Samsat

- Proses balik nama: 1 persen dai NJKB

- Penerbitan STNK: Rp. 200.000

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved