Berita Jateng
Pemprov Jateng Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Berikut Jadwal, Syarat, dan Biayanya
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) membuka program bebas pajak kendaraan atau pemutihan.
Editor:
m zaenal arifin
Instagram @bapenda_jateng
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) membuka program bebas pajak kendaraan atau pemutihan.
- Pajak tahunan (PKB): Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak
- Denda keterlambatan pembayaran pajak: Sesuai waktu keterlambatan
2. Biaya Pajak 5 Tahunan Mobil
- Penerbitan STNK: Rp. 200.000
- Penerbitan TNKB: Rp. 100.000
- Penerbitan BPKB: Rp. 375.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp. 143.000
- Pajak tahunan (PKB): Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak
- Denda keterlambatan pembayaran pajak: Sesuai waktu keterlambatan
Biaya Balik Nama saat Pemutihan Jawa Tengah 2023
Berikut rincian biaya Bea Balik Nama II untuk mobil dan motor di Jawa Tengah:
1. Mobil
- Pendaftaran balik nama kendaraan: Tergantung Kantor Samsat
- Proses balik nama: 1 persen dai NJKB
- Penerbitan STNK: Rp. 200.000
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.