Berita Jateng
Pemprov Jateng Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Berikut Jadwal, Syarat, dan Biayanya
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) membuka program bebas pajak kendaraan atau pemutihan.
Editor:
m zaenal arifin
Instagram @bapenda_jateng
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) membuka program bebas pajak kendaraan atau pemutihan.
- Penerbitan TNKB: Rp. 100.000
- Penerbitan BPKB: Rp. 375.000
- SWDKLLJ Mobil: Rp. 143.000
- Pajak tahunan (PKB): Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak
2. Motor
- Pendaftaran balik nama kendaraan: Tergantung Kantor Samsat
- Proses balik nama: 1 persen dari NJKB
- Penerbitan STNK: Rp. 100.000
- Penerbitan TNKB: Rp. 60.000
- Penerbitan BPKB: Rp. 225.000
- SWDKLLJ Motor: Rp. 35.000
- Pajak tahunan (PKB): Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemprov Jateng Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Simak Syarat hingga Biayanya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.