Berita Semarang

Kanim Semarang Gelar Eazy Passport di Unnes, Segini Biaya Pembuatan Paspor Biasa dan ELektronik

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang kembali melaksanakan kegiatan layanan paspor kolektif atau Eazy Passport.

Istimewa
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang kembali melaksanakan kegiatan layanan paspor kolektif atau Eazy Passport. Kali ini program layanan jemput bola itu dilaksanakan di Universitas Negeri Semarang (Unnes) pada hari Selasa-Kamis (9-11/5/2023). 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang kembali melaksanakan kegiatan layanan paspor kolektif atau Eazy Passport.

Kali ini program layanan jemput bola itu dilaksanakan di Universitas Negeri Semarang (Unnes) pada hari Selasa-Kamis (9-11/5/2023).

Dalam kegiatan tersebut petugas yang tergabung dalam tim layanan Eazy Passport menghadirkan pelayanan baik paspor baru maupun penggantian bagi masyarakat, khususnya di lingkungan Unnes.

Bertempat di Gedung Rektorat Unnes, pelayanan Eazy Passport dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga selesai pukul 16.00 WIB.

Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Guntur Sahat Hamonangan mengatakan bahwa, layanan yang diberikan berupa permohonan paspor baru dan penggantian habis masa berlaku paspor.

“Layanan ini tidak termasuk penggantian paspor hilang atau rusak. Adapun peserta layanan Eazy Passport kali ini datang dari lingkungan civitas akademika Universitas Negeri Semarang,” kata Guntur Hamonangan.

“Sebelum melaksanakan pembuatan paspor, para peserta diminta menyiapkan dokumen berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, Ijazah terakhir, buku nikah bagi yang sudah menikah, dan paspor lama yang hendak melakukan perpanjangan (habis masa berlaku),” jelas Guntur.

Guntur menambahkan bahwa, para pemohon paspor wajib membawa dokumen asli maupun salinan.

“Untuk besaran biaya sama dengan ketika mengajukan di Kantor Imigrasi Semarang yaitu, sebesar Rp 350 ribu untuk paspor biasa dan Rp 650 ribu untuk paspor elektronik,” tutup Guntur Hamonangan.

Program Eazy Passport ini yang pengajuannya bisa dilakukan dalam skala komunitas, kantor, perumahan, organisasi, arisan, maupun perkumpulan lainnya dengan jumlah anggota 30-50 orang. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved