Berita Tegal
Bacaleg Asal Tegal Ini Merasa Dipersulit saat Bikin Surat Keterangan Bebas Pidana, Ini Jawaban PN
Bacaleg DPR RI, Jamaludin Alkatiri, merasa dipermainkan saat mengajukan permohonan surat keterangan bebas pidana di Pengadilan Negeri (PN) Tegal.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Fajar Bahruddin Achmad
Jamaludin Alkatiri saat memberikan keterangan kepada awak media di kediamannya, Senin (15/5/2023).
"Setelah legalisir dan paraf, ternyata panitera melihat domisilinya ada dua, satu di Jakarta dan di Jalan Gajah Mada Kota Tegal," katanya.
Syarif mengatakan, PN Tegal meminta maaf atas kesalahan hingga surat tersebut awalnya sampai dikeluarkan.
Ia mengatakan, dasar hukum penarikan surat tersebut adalah surat dari KPU Nomor 149/PL.01.4-SD/2023 tanggal 6 Mei 2023.
Penentuan wilayah domisili dikuatkan dengan bukti KTP.
"Pada alenia pertama menyebutkan surat keterangan tidak pernah dipidana itu mengacu pada wilayah tempat tinggal bakal calon," ujarnya. (*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.