Berita Jateng
Pengurusan Akta Kelahiran di Jepara Cukup di Desa
Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA.COM, JEPARA - Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara mengeluarkan terobosan baru berupa pengurusan beberapa dokumen kependudukan cukup di desa.
Layanan yang dinamakan Kios Adminduk di Desa tersebut dilaunching Pj. Bupati Jepara, Edy Supriyanta di Pendopo Kartini, Senin (12/6/2023).
Launching ditandai dengan penyematan PIN kepada petugas layanan desa, penandatanganan Perjanjian Kerjasama, penandatanganan Pakta Integritas dan penyerahan piagam penghargaan kepada desa percontohan.
Selain dihadiri Kepala Disdukcapil, Abdul Syukur, acara juga dihadiri para kepala OPD terkait, camat, petinggi dan petugas layanan Kios Adminduk desa.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Jepara, Abdul Syukur mengatakan selain untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, Kios Adminduk diberikan untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang tidak bisa mengakses pelayanan daring karena berbagai sebab.
"Kami sudah memetakan dan menganalisa dari aduan yang masuk di portal aduan bahwa banyak warga yang tidak mampu mengakses pelayanan dari di situs Pindang Cemplung.
Analisis kami, mereka tidak bisa akses karena gaptek teknologi informasi, tidak memiliki gadget yang sesuai spesifikasi layanan daring dan bahkan masih banyak wilayah yang tidak terjangkau jaringan internet.
Mereka sebenarnya memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan administrasi kependudukan.
Oleh karena itu, negara harus hadir memberikan pelayanan kepada mereka tanpa diskriminasi.
Wujudnya, pembentukan Kios Adminduk di desa", kata Abdul Syukur.
Ditambahkan, selain Kios Adminduk di desa, layanan lain seperti Pindang Cemplung, Kapal Layar, Sate Kerapu, Cerita Lalu serta layanan jemput bola masih tetap dilaksanakan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi, Wahyanto, menjelaskan bahwa pada tahap awal baru 60 desa yang ditunjuk untuk melaksanakan Kios Adminduk ini.
Jika ini berhasil, maka pada tahun 2024 semua desa akan dibentuk Kios Adminduk.
"Sementara kita masih pilot project tapi tahun depan akan kita laksanakan menyeluruh di semua desa.
Adapun jenis layanan yang diberikan adalah pengurusan KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian dan perpindahan penduduk antar desa dan antar kecamatan," kata Wahyanto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/Pj-Bupati-Jepara-Edy-Supriyanta-saat-melaunching-layanan-pengurusan-a.jpg)