Berita Tegal
Pemeliharaan Rutin, DPUPR Kota Tegal Lakukan Pengaspalan di Perempatan Lampu Merah Gantung
DPUPR Kota Tegal melakukan pengaspalan jalan di Perempatan Lampu Merah Gantung Kota Tegal, Kamis (22/6/2023).
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - DPUPR Kota Tegal melakukan pengaspalan jalan di Perempatan Lampu Merah Gantung Kota Tegal, Kamis (22/6/2023).
Pengaspalan dilakukan dengan anggaran rutin pemeliharaan jalan sebesar Rp 15 juta.
Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kota Tegal, Setia Budi mengatakan, pengaspalan yang sedang dilakukan merupakan pekerjaan pemeliharaan rutin jalan.
Lokasinya ada di perempatan antara Jalan A Yani dan Jalan Setiabudi Kota Tegal.
"Jadi ini pekerjaan pemeliharaan rutin jalan di Perempatan Lampu Merah Gantung. Luas pekerjaan 14×14 meter persegi," katanya.
Budi mengatakan, pengaspalan di lokasi tersebut dilakukan karena kondisi lapis aus aspal sudah berkurang.
Hal itu menyebabkan area tersebut kurang nyaman untuk dilewati.
Sementara untuk anggaran mencapai Rp 15 juta.
"Anggaran bersumber dari anggaran rutin pemeliharaan jalan sebesar Rp 15 juta," ungkapnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.