Berita Tegal
Nunggak Pajak, 15 Tempat Usaha di Kota Tegal Dapat Sanksi, Pemkot Pasang Stiker Peringatan
Pemerintah Kota Tegal memberikan sanksi administratif kepada sejumlah 15 wajib pajak (WP) yang menunggak pajak non PBB dan BPHTB.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Pemerintah Kota Tegal memberikan sanksi administratif kepada sejumlah 15 wajib pajak (WP) yang menunggak pajak non PBB dan BPHTB, Senin (26/6/2023).
Wajib pajak yang menunggak diberikan tanda dengan pemasangan stiker di depan tempat usaha.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh Bakeuda bersama Satpol PP Kota Tegal.
Kepala Sub Bidang Penagihan Bakeuda Kota Tegal, Muhamad Ghozali mengatakan, pemasangan stiker ini bukanlah penyegelan atau penutupan tempat usaha.
Melainkan bentuk lain dari peringatan dan penagihan pajak.
Tujuannya agar menjadi pembelajaran dan memberikan efek jera.
"Kami melakukan tindakan sanksi administratif kepada 15 objek pajak tertunggak dengan menempelkan stiker bertulisan 'Wajib Pajak ini Belum Memenuhi Kewajiban Pajak Restoran'," katanya.
Ghozali mengatakan, pemasangan stiker ini dilakukan setelah pihaknya melayangkan surat teguran terlebih dahulu.
Karena tidak ada respon, ia kemudian melakukan tindakan pemasangan stiker.
"Kami juga menggandeng kejaksaan untuk bisa ikut melakukan penagihan. Tujuannya agar WP bisa taat membayar pajak," ujarnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.