Berita Nasional

Pemimpin Bersih, Erick Thohir Akan Sanksi BUMN Tak Patuh LHKPN

Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan akan memberikan sanksi kepada perusahaan pelat merah dan para petingginya yang tidak patuh

Editor: editorbiznis
IST
Menteri BUMN Erick Thohir 

TRIBUNPANTURA.COM - Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan akan memberikan sanksi kepada perusahaan pelat merah dan para petingginya yang tidak patuh dalam pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pemimpin bersih yang merupakan andalan dan keperyaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini mengambil sikap tegas dalam menindaklanjuti laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan masih terdapat perusahaan BUMN dan pejabat tingginya yang mendapatkan rapor kurang baik dalam pengisian LHKPN.

Untuk pemberian sanksi ini, Erick Thohir sudah berkomunikasi kepada Sekretaris Kementerian (Sesmen) BUMN dan Deputi Kementerian BUMN agar segera ditindaklanjuti.

"Saya sudah bicara ke Sesmen dan deputi agar untuk tindak tegas karena ini sebuah hal yang sudah saya wajibkan,” tegas Erick Thohir.

Seperti diketahui, Ketum PSSI ini sangat menjunjung tinggi nilai – nilai transparansi dalam manajemen Kementerian BUMN dan perusahaan – perusahaan pelat merah. Karenanya, LHKPN menjadi salah satu instrument penting untuk mengawasi potensi kecurangan yang kerap terjadi di lingkungan lembaga yang menaungi banyak perusahaan milik negara tersebut.

Bahkan, Erick Thohir telah memberikan teladan yang baik sejak awal diberikan amanah untuk menjadi Menteri BUMN dengan langsung mengisi LHKPN. Pengisian LHKPN ini bahkan diwajibkan oleh Eks Presiden Inter Milan tersbut kepada seluruh petinggi Kementerian BUMN dan perusahaan – perusahaan pelat merah tanpa terkecuali.

Pengisian LHKPN ini menjadi komitmen bersama di Kementerian BUMN sejak dipimpin oleh Erick Thohir untuk menjunjung tinggi nilai – nilai transparansi kepada publik mengingat statusnya yang merupakan abdi negara dan bangsa Indonesia. Karenya, ia juga menyesal ketika mendapatkan laporan dari KPK masih terdapat perusahaan dan petinggi BUMN yang belum mengisi LHKPN.

“Kalau menterinya aja melapor, masa anak buahnya aja tidak melapor. Emang ada yang diumpetin?," kata Erick Thohir.

"Saya sangat sesali karena walaupun dari KPK sudah bicara 99,5 persen melapor, tapi ada beberapa BUMN, 6 kalau tidak salah (yang tak maksimal), ya akan saya tindaklanjuti," imbuhnya.

Untuk selanjutnya, Kementerian BUMN juga akan menggandeng KPK untuk menelusuri ke 6 BUMN yang punya LHKPN terburuk. Hal ini juga telah menjadi kesepakatan antara Kementerian BUMN dan KPK dalam mengurang potensi kecurangan dan meningkatkan transparansi manajemen serta mewujudkan Good Corporate Governance (GCG).

"Saya sudah minta Sesmen menyampaikan dan biasanya KPK itu kita sudah punya kesepakatan, kita sudah koordinasi, saya ucapkan terimakasih kepada KPK untuk terus mengingat kami," pungkasnya.

Untuk informasi, KPK mencatat ada 6 BUMN yang tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN-nya di bawah 60 persen. Secara total, ada 155 pejabat BUMN yang belum lapor LHKPN. Dengan demikian, KPK melabeli 6 BUMN itu jadi pelapor LHKPN terburuk.

6 BUMN itu adalah PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC), PT Aviasi Pariwisata Infonesia atau InJourney, PT Dirgantara Indonesia (PTDI), PT Dok dan Perkapalan Indonesia, PT Boma Bisma Indra, dan PT Indah Karya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved