Berita Pekalongan

Ini Manfaat dan Syarat Pembuatan Kartu Identitas Anak Usia di Bawah 5 Tahun dan 17 Tahun

Disdukcapil Kota Pekalongan melakukan kerjasama dengan sekolah-sekolah di Kota Pekalongan untuk memberikan pelayanan kartu identitas anak (KIA).

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
Istimewa
Penyerahan kartu identitas anak (KIA) bagi peserta didik SMPN 14. 

TRIBUN-PANTURA.COM, PEKALONGAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekalongan, melakukan kerjasama dengan sekolah-sekolah di Kota Pekalongan untuk memberikan pelayanan kartu identitas anak (KIA) bagi peserta didik.

Kali ini, Disdukcapil menyasar kepada para pelajar sekolah yang berada di SMP Negeri 14 Kota Pekalongan.

"Di SMPN 14 penyerahan KIA sebanyak 150 peserta didik yang berdomisili di Kota Pekalongan," kata Kepala Disdukcapil Kota Pekalongan, Slamet Haryadi, Senin (14/8/2023).

Slamet Haryadi mengungkapkan bahwa, KIA merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak, agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.

Baca juga: Daftar Lengkap Harga Emas Hari Ini dari 0,5 Gram Hingga 1 Kg, Senin 14 AGustus 2023, Turun Tipis

Menurutnya, pemberian KIA ini menjadi bentuk konkret dari pemerintah untuk memberikan hak konstitusional berupa identitas diri bagi seorang anak. 

"Manfaat KIA sendiri ada 5 yakni melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, mencegah terjadinya perdagangan anak, menjadi bukti identifikasi diri ketika anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk, dan memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi."

"Sehingga, ketika yang bersangkutan membutuhkan akses layanan publik itu," ujarnya.

Haryadi menyebutkan, KIA terbagi menjadi dua. Yaitu, KIA untuk anak usia 0 hingga 5 tahun yang tak perlu menyertakan foto, dan KIA untuk anak usia di atas 5 tahun dan di bawah 17 tahun yang menggunakan foto.

Baca juga: Begini Pesan Khusus Istri Gus Dur, Sinta Nuriyah kepada Ganjar Pranowo Terkait Pilpres 2024

Adapun syarat untuk membuat KIA adalah dengan cukup membawa KTP orangtua (asli), Kartu Keluarga atau KK (asli), dan Foto anak ukuran 2 x 3 untuk KIA 5-17 tahun.

Sementara, untuk anak usia 0-5 tahun, cukup dengan didaftarkan ke dinas dukcapil dengan membawa KK orang tua. KIA pun akan dibuatkan secara bersamaan dengan akta kelahiran.

"Pelayanan kependudukan di Dindukcapil, seperti kepengurusan KIA ini sebenarnya sangatlah mudah dan cepat serta gratis tidak dipungut biaya sepeserpun," imbuhnya.

Melalui kegiatan ini, pihaknya mengajak kepada masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan dengan datang langsung ke pelayanan di Kantor Disdukcapil, maupun pusat layanan kependudukan di kecamatan terdekat dan layanan online yang sudah disiapkan. 

Baca juga: Daftar Juara Central Gamers Indonesia Free Fire Max Tournament 2023, Tim Xavier Paling Unggul

"Kami harapkan, ini menjadi pelopor dan inspirasi bagi semua sekolah yang ada di Kota Pekalongan. Kami juga sudah berdiskusi bersama kepala sekolah untuk ke depan bisa dikuatkan dengan penyusunan kerjasama MoU agar semua anak disini yang memenuhi syarat bisa memiliki dokumen KIA."

"Terkait penyerahan KIA di jenjang SMP memang baru pertama kali dilaksanakan disini, sebelumnya kami sudah kerjasama dengan PAUD dan SD untuk KIA, serta SMA sederajat untuk perekaman KTP," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMP Negeri 14 Pekalongan, Siti Nurul Izzah mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan penyerahan KIA yang dilakukan oleh Dindukcapil Kota Pekalongan bagi para muridnya yang berdomisili di Kota Pekalongan dalam rangka melakukan pemenuhan hak anak. 

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved