Berita Pekalongan

Bupati Pekalongan Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2023 dan RAPBD 2024, Segini Nilainya

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq menandatangani nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS dalam Rapat Paripurna bersama DPRD Kabupaten Pekalongan.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
Istimewa
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq saat penandatanganan nota kesepakatan dan penyerahan rancangan RAPERDA oleh Bupati Pekalongan kepada Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Hindun disaksikan para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan. 

TRIBUN-PANTURA.COM, KAJEN - Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq menandatangani nota kesepakatan perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 dan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna bersama DPRD Kabupaten Pekalongan, di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan.

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam sambutannya mengungkapkan, bahwa Perubahan KUA-PPAS merupakan formulasi kebijakan anggaran yang akan menjadi acuan dalam penyusunan rencana perubahan APBD dengan mendasarkan prognosis sampai akhir tahun 2023. 

Meskipun dalam proses penyusunan dan pembahasannya terdapat perbedaan pendapat, persepsi maupun pemikiran. Namun, hal tersebut telah dapat disinkronkan dan disepakati secara normatif dengan semangat mencapai hasil terbaik dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

"Saran dan masukan yang telah disampaikan, akan kami jadikan bahan penyempurnaan kedepan guna lebih memantapkan kualitas penyusunan kebijakan pembangunan Kabupaten Pekalongan," imbuhnya.

Fadia menjabarkan, struktur KUA dan PPAS tahun Anggaran 2024, antara lain pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 2.263.141.000.000, belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 2.308.141.000.000, yang terklasifikasi dalam belanja pegawai, belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer.

Dengan perencanaan anggaran tersebut maka akan terdapat defisit secara struktur sebesar Rp 45 Miliar.

Namun demikian, penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp 45 Miliar yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) dan pencairan dana cadangan, dan direncanakan tidak mengalokasikan Pengeluaran Pembiayaan.

"Dengan demikian, maka pembiayaan Netto sebesar Rp 45 miliar. Pembiayaan Netto ini, untuk menutup defisit anggaran secara struktur yaitu selisih kurang antara pendapatan daerah dengan belanja daerah yang direncanakan," kata Bupati Pekalongan Fadia Arafiq saat rilis, Rabu (6/9/2023).

Pada kesempatan tersebut Fadia menyatakan, Pemkab Pekalongan menyadari bahwa RAPBD tahun Anggaran 2024 telah diupayakan untuk memenuhi harapan masyarakat, namun demikian karena keterbatasan anggaran maka belum seluruh harapan masyarakat dapat dipenuhi melalui program dan kegiatan.

"Kami menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan yang telah mencurahkan tenaga, dan pikirannya dalam proses pembahasan penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2023."

"Serta penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2024, baik yang telah maupun yang akan kita laksanakan bersama sampai persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024," imbuhnya.

Rapat Paripurna ditutup dengan prosesi penandatanganan nota kesepakatan dan penyerahan rancangan RAPERDA oleh Bupati Pekalongan kepada Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Hindun disaksikan para Wakil Ketua DPRD Kab. Pekalongan. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved