Berita Tegal
Duh, 54 Tower Telekomunikasi di Kota Tegal Bermasalah, Ini Langkah Pemkot
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal mencatat, sebanyak 54 tower telekomunikasi bermasalah di Kota Tegal.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal mencatat, sebanyak 54 tower telekomunikasi bermasalah di Kota Tegal.
Puluhan tower telekomunikasi itu belum membayar retribusi kepada Pemerintah Kota Tegal.
Hal itu terungkap dalam rapat DPUPR bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tegal, Senin (11/9/2023).
Plt Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya mengatakan, jumlah keseluruhan dari menara atau tower telekomunikasi ada sebanyak 68 unit.
Tetapi baru sejumlah 14 unit yang sudah membayar retribusi.
Kemudian ada juga beberapa tower yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Dari 68 tower, baru 14 tower yang sudah membayar retribusi. Saat ini sedang kami pelajari aturannya, setelah itu akan ada tindakan agar mereka melaksakan kewajibannya," katanya.
Heru mengatakan, pihaknya akan kembali mengirimkan surat untuk pemilik tower sebagai peringatan kedua.
Jika masih tidak ada respon, maka akan dilakukan penggembokan dan penempelan pengumuman belum membayar retribusi.
Termasuk di dalamnya akan ada batas waktu pembayaran retribusi.
"Kami beri pengumuman bahwa tower ini berkewajiban membayar retribusi ke Pemkot Tegal," ujarnya.
Heru mengatakan, pihaknya juga akan mempelajari terkait beberapa tower yang berdiri di atas aset Pemkot Tegal.
Tujuannya agar tahun depan ada proses sewa atau perizinan.
"Kita akan pelajari aturannya. Sehingga Pemkot Tegal dapat penghasilan dari tanah yang ditempati untuk menara atau tower," jelasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.