Berita Nasional

OJK Minta Masyarakat Waspada Tawaran Pinjol dan Investasi Online, Hubungi Nomor Ini untuk Cek

Pinjol ilegal kerapkali muncul dan menawarkan layanan tanpa izin dari otoritas, hingga meresahkan masyarakat karena menimbulkan berbagai masalah.

Tribunpantura.com/Indra Dwi Purnomo
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal menggelar kegiatan penyuluhan jasa keuangan di Gedung Diklat Kospin Jasa, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Sabtu (14/10/2023). 

TRIBUN-PANTURA.COM, PEKALONGAN - Pinjaman online (pinjol) ilegal, kerapkali muncul dan menawarkan layanan tanpa izin dari otoritas, hingga meresahkan masyarakat karena menimbulkan berbagai masalah.

Hal itu dikatakan, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal, Novianto Utomo usai penyuluhan jasa Keuangan di Gedung Diklat Kospin Jasa, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Sabtu (14/10/2023).

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal, Novianto Utomo meminta masyarakat untuk waspada akan maraknya tawaran-tawaran pinjol dan investasi di berbagai lini media sosial. 

"Hingga saat ini fintech legal yang resmi dan diumumkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada 20 Januari 2023 lalu, jumlahnya mencapai 102 pinjol yang berizin dari OJK, saat ini tinggal 101 saja, karena satu fintech tidak memenuhi aturan lagi," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal, Novianto Utomo.

Untuk mengakses informasi-informasi terkait pinjol legal dan investasi online, OJK juga menyiapkan sejumlah kanal dari nomor telepon hingga WhatsApp.

"Kanal-kanal tersebut disiapkan untuk masyarakat bisa menghubungi dan mengecek status izin produk yang diterimanya. Di antaranya Nomor Telpon (021)-157 atau Nomer WA 081157157157," imbuhnya.

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR RI Prof Hendrawan Supratikno mengimbau kepada masyarakat harus berhati-hati dalam mengakses layanan pinjol.

"Untuk aman, masyarakat bisa menggunakan jasa pinjol yang berizin OJK."

"Pak Novianto dari OJK Tegal tadi sudah mewanti-wanti, masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK untuk cari amannya," kata Prof Hendrawan. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved