Berita Banyumas

Pasangan Suami Istri di Banyumas Kompak Jadi Bandar Narkoba, Polisi Dalami Jaringan Lapas

Selama periode 16 September - 16 Oktober 2023, Satresnarkoba Polresta Banyumas mengungkap 10 kasus peredaran narkotika.

|
Tribunpantura.com/Permata Putra Sejati
Konferensi pers Satresnarkoba Polresta Banyumas kasus narkotika selama 16 September hingga 16 Oktober 2023, Selasa (17/10/2023). 

TRIBUN-PANTURA.COM, PURWOKERTO - Selama periode 16 September - 16 Oktober 2023, Satresnarkoba Polresta Banyumas mengungkap 10 kasus peredaran narkotika. 

Dalam waktu satu bulan petugas menangkap 12 tersangka.

Dari 10 kasus tersebut terdiri dari 4 adalah kasus narkotika sabu, yang turut ditangkap bandar dan pengedar. 

Sementara 6 kasus lainnya adalah obat-obatan terlarang. 

"Dari 12 tersangka 7 adalah bandar selain memiliki narkoba sabu tapi juga sebagai operator yang menyediakan barang dan tugasnya mengutus kurir sampai pada pembeli." 

"Sementara 5 orang adalah pengedar."

"Dari 12 tersangka terdiri dari 11 laki-laki dan 1 perempuan," kata Kasatnarkoba, Kompol Yogi Prawira saat Konferensi Pers, Selasa (17/10/2023).

Dari 10 perkara 4 sabu tersangkanya adalah AG (25 gram sabu) sebagai pengedar ditangkap di Tanjung, DJ dan DI (21.19 gram) di Desa Panempangan, Cilongok, DB (20.74 gram sabu) AS (10.18 gram) di Kecamatan Wangon. 

Kemudian tersangka TD, GC, NS, FA, WJ, dan DS, adalah sebagai bandar psikotropika dan obat terlarang. 

"Total yang diamankan adalah narkotika sabu 77 gram, psikotropika 1.180 butir dan obat daftar g 12.400 butir. 

Nilainya sejumlah Rp 263 juta. 

Dengan berhasil disitanya barang bukti itu dapat dianalogikan menyelamatkan 13.488 warga Banyumas dari narkotika.  

Karena 1 paket sabu yang berisi 1 gram dapat dikonsumsi 4 orang. 

Dari 12 tersangka, ada 1 tersangka perempuan ternyata sedang hamil 8 bulan yaitu TA (35) yang ditangkap juga bersama suaminya MS (38) berasal dari Karang Tengah, Cilongok.

Adapun tersangka dikenakan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 dan 115 dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup dan atau 20 tahun penjara.

"Dari 4 kasus tersebut, dua diantaranya adalah satu jaringan."

"Kita masih mendalami terkait dugaan jaringan di lapas," katanya. 

Pada kasus tersebut tersangka ada yang menjual secara online, sistem COD, atau ada yang ditaruh di tempat tertentu. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved