Berita Regional

Bule Asal Perancis Divonis Penjara 1 Tahun dan Denda Rp 30 Juta, Ini Kasusnya

Bule asal Perancis Jeremie Emanuel Ducrot (45) dibekuk tim intelejen Kejari Kota Semarang dan Kejari Kabupaten Semarang.

Istimewa
Bule asal Perancis Jeremie Emanuel Ducrot (45) diserahkan ke Lapas Kedungpane Semarang untuk menjalani hukuman keimigrasian. 

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Bule asal Perancis Jeremie Emanuel Ducrot (45) dibekuk tim intelejen Kejari Kota Semarang dan Kejari Kabupaten Semarang. 

Jeremie merupakan terpidana kasus keimigrasian.

Jeremie dibekuk di kelurahan Ngempon Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang, pada Selasa (7/11/2023).

Kini Jeremie telah mendekam di Lapas Kedungpane.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono mengatakan Jeremie di eksekusi atas putusan Mahkamah Agung Nomor :1014 K/Pid.Sus/2023 pada 17 April 2023.

Jeremie terbukti melanggar ketentuan pasal 123 huruf a UU Nomor 6 tahun 2021 tentang Keimigrasian.

"Jeremie dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 30 juta subsidair 3 bulan kurungan," jelasnya, Rabu (8/11/2023).

Menurutnya, selama proses penuntutan persidangan sampai dengan putusan inkracht, Jeremie menjalani penahanan rumah di Graha Wahid Cluster Madrid Nomor 12 A Kedungmundu, Tembalang karena sakit diabetes.

Namun setelah terbit surat pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Jeremie tidak ada di rumahnya.

"Berdasarkan keterangan RT/RW rumah itu sudah tidak didiami. Padahal sebelum ada putusan Kasasi Jeremie setiap hari Senin melakukan wajib lapor. Namun setelah putusan Kasasi turun tidak pernah wajib lapor ke Kejari Semarang ," tuturnya.

Mengenai perkara, Arfan menerangkan perkara itu berawal ketika Jeremie mengajukan permohonan izin tinggal terbatas secara online pada 6 Juli 2021 di Kantor Imigrasi Kelas 1 Semarang.

Jeremie mengirimkan persyaratan melalui sistem Dropbox/Si Semar Boxing karena kondisi Covid 19.

"Berkas permohonan izin tinggal terbatas online dengan tujuan penyatuan keluarga diterima dan dilakukan pemeriksaan," tuturnya.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak imigrasi ditemukan ada kejanggalan. Jeremie melakukan pemalsuan dokumen permohonan dan surat penjamin.

"Jeremie memalsukan tanda tangan mantan istrinya yang dicantumkan pada surat permohonan izin tinggal dan surat penjamin izin tinggal," jelasnya.

Ia mengatakan pada putusan pertama Pengadilan Negeri Semarang  Jeremie divonis pidana selama tiga tahun penjara dan denda Rp 10 Juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 bulan.

Kemudian putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi Jateng terdakwa divonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 30 juta.

"Kemudian pada tingkat Kasasi permohonan Jeremie ditolak," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved