Berita Nasional

Belasan Warga Banyumas Gugat Mantan Ketua MK Anwar Usman ke Pengadilan, Ini Isi Gugatannya

Sejumlah warga Banyumas yang berasal dari kalangan advokat, dosen, wartawan dan mahasiswa melayangkan gugatan terhadap Anwar Usman.

Istimewa
Sejumlah warga Banyumas yang berasal dari kalangan advokat, dosen, wartawan dan mahasiswa melayangkan gugatan terhadap Anwar Usman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ada sebanyak 13 warga Banyumas tersebut yang mendatangi PN Jakarta, pada Senin (13/11/2023). 

TRIBUN-PANTURA.COM, PURWOKERTO - Sejumlah warga Banyumas yang berasal dari kalangan advokat, dosen, wartawan dan mahasiswa melayangkan gugatan terhadap Anwar Usman di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat. 

Ada sebanyak 13 warga Banyumas tersebut yang mendatangi PN Jakarta, pada Senin (13/11/2023).

Ke-13 penggugat tersebut adalah Aan Rohaeni seorang advokat, Endang Ekowati seorang advokat sekaligus dosen, Darbe Tyas seorang wartawan, Narsidah, advokat dan aktivis buruh migran dan Tri Wulandari seorang advokat dan aktivis Gusdurian Banyumas.

Ada juga Timotius Eric Haryanto dan Aldino Mauldy Pamudya keduanya calon advokat, Afaf Mutia seorang penulis dan editor dan para mahasiswa Hukum yakni Dyah Safitro, Malvin Al-Rasyid, Amelia  Khairunnisa, Siwi Dwi Utamo dan Ambar Wihana.

Kuasa Hukum terdiri dari 18 orang. 

Kuasa hukum, Edy Halomoan Gurning mengatakan para penggugat seluruhnya adalah warga Banyumas. 

Mereka sekaligus para pemilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Edy mengatakan mereka memiliki kepentingan hukum atas tegaknya marwah Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang mandiri dan merdeka dari campur tangan pihak manapun.

Mereka menggugat Anawar Usman dengan alasan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan telah melakukan perbuatan tercela dengan kategori berat. 

"Gugatan yang diajukan oleh para penggugat memiliki tujuan tunggal agar Anwar Usman secara ksatria segera mundur dari jabatan sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi."

"Hal ini semata demi kepentingan bangsa dan negara, demi pulihnya marwah lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi, serta demi menghindari terjadinya konflik horisontal dan vertikal pasca Pemilu 2024," ujar Edy, dalam pers rilisnya. 

Ia mengatakan apabila Anawar Usman tidak segera mundur, yang akan menjadi korban adalah Mahkamah Konstitusi dan seluruh masyarakat Warga Negara Republik Indonesia.

Hal itu nantinya akan berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional. 

Akibat rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi.

Menunjukan tidak ada jaminan hukum bahwa Pemilu Tahun 2024 dapat dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia dan Adil. 

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved