Berita Nasional
Belasan Warga Banyumas Gugat Mantan Ketua MK Anwar Usman ke Pengadilan, Ini Isi Gugatannya
Sejumlah warga Banyumas yang berasal dari kalangan advokat, dosen, wartawan dan mahasiswa melayangkan gugatan terhadap Anwar Usman.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: m zaenal arifin
Ia mengatakan pilihan Anwar Usman untuk tetap bertahan sebagai Hakim Konstitusi, meskipun ‘non palu’, tidak akan pernah bisa memulihkan kepercayaan publik terhadap kemandirian Mahkamah Konstitusi.
Di sisi lain, bertahannya Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara.
Karena negara menghambur-hamburkan uang, untuk membayar hakim yang nyata- nyata tidak akan pernah bekerja.
Anwar Usman adalah adik ipar Presiden RI, sedangkan semua sengketa di Mahkamah Konstitusi selalu terkait dengan Presiden baik sebagai kepala negara ataupun kepala pemerintahan.
"Oleh karenanya, Anwar Usman tidak boleh dilibatkan dalam mengadili semua sengketa di Mahkamah Konstitusi."
"Sebaiknya segera mundur demi kemandirian lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi," terangnya.
Anwar Usman digugat atas dasar adanya dua peristiwa, yang di dalamnya memuat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat, yang dapat dicela oleh masyarakat.
Yakni peristiwa Permohonan pengujian ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengenai syarat batas usia Calon Presiden dan Wakil Presiden berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dalam perkara permohonan Pengujian Undang-undang Nomor : 90/PUU-XXI/2023.
Kedua adalah peristiwa pasca terbitnya Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/MKMK/L/11/2023, tanggal 7 November 2023. Pasca terbitnya putusan tersebut, tergugat semestinya sadar bahwa dirinya sudah ‘cacat’ secara konstitusional untuk menjadi Hakim Konstitusi.
Adapun ganti rugi yang dimohonkan oleh Para Penggugat terhadap Anwar Usman seluruhnya sebesar Rp 1.300.254.474.940 atau satu Rp 1,3 triliun lebih.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut para penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan/atau Hakim Pemeriksa Perkara, berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat, Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan Tergugat, Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.telah melakukan perbuatan tercela.
4. Menghukum tergugat Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Hakim Konstitusi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.