Berita Nasional

Belasan Warga Banyumas Gugat Mantan Ketua MK Anwar Usman ke Pengadilan, Ini Isi Gugatannya

Sejumlah warga Banyumas yang berasal dari kalangan advokat, dosen, wartawan dan mahasiswa melayangkan gugatan terhadap Anwar Usman.

Istimewa
Sejumlah warga Banyumas yang berasal dari kalangan advokat, dosen, wartawan dan mahasiswa melayangkan gugatan terhadap Anwar Usman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ada sebanyak 13 warga Banyumas tersebut yang mendatangi PN Jakarta, pada Senin (13/11/2023). 

5. Menghukum tergugat Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp1.300.254.474.940,- (satu triliun tiga ratus milyar dua ratus lima puluh empat juta empat ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh rupiah), terdiri dari:

a. Ganti Rugi kerugian materilsebesarRp.250.000.000,-(duaratus lima puluh juta rupiah).

b. Ganti Rugi kerugian immateril seluruhnya berjumlah Rp. 1.300.004.474.940,- (satu triliun tiga ratus milyar empat juta empat ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh rupiah).

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.       

"Ini bagian dari ikhtiar kami sebagai warga negara. Kami faham, banyak orang juga memiliki keprihatinan yang sama."

"Namun kemungkinan tidak bisa melakukan gugatan dengan banyak pertimbangan. Kami bertigabelas sepakat sama-sama berjuang," ujar salah satu pengugat, Aan Rohaeni. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved