Berita Nasional
Belasan Warga Banyumas Gugat Mantan Ketua MK Anwar Usman ke Pengadilan, Ini Isi Gugatannya
Sejumlah warga Banyumas yang berasal dari kalangan advokat, dosen, wartawan dan mahasiswa melayangkan gugatan terhadap Anwar Usman.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: m zaenal arifin
5. Menghukum tergugat Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp1.300.254.474.940,- (satu triliun tiga ratus milyar dua ratus lima puluh empat juta empat ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh rupiah), terdiri dari:
a. Ganti Rugi kerugian materilsebesarRp.250.000.000,-(duaratus lima puluh juta rupiah).
b. Ganti Rugi kerugian immateril seluruhnya berjumlah Rp. 1.300.004.474.940,- (satu triliun tiga ratus milyar empat juta empat ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh rupiah).
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
"Ini bagian dari ikhtiar kami sebagai warga negara. Kami faham, banyak orang juga memiliki keprihatinan yang sama."
"Namun kemungkinan tidak bisa melakukan gugatan dengan banyak pertimbangan. Kami bertigabelas sepakat sama-sama berjuang," ujar salah satu pengugat, Aan Rohaeni. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.