Berita Regional

Ingat Kasus Tewasnya Anak PJ Gubernur Papua Pegunungan? Jaksa Tuntut Nahsir Hanya 14 Tahun Penjara

Ahmad Nashir lelaki penyebab tewasnya ABK, anak PJ Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, dituntut 14 tahun penjara.

Tribunpantura.com/Iwan Arifianto
Tersangka pelecahan seksual berujung maut Ahmad Nashir hanya bisa menunduk. Akibat perbuatannya, putri Pj Gubernur Pegunungan Papua, Nikolaus Kondomo berinisial ABK (16) tewas, Kota Semarang, Senin (22/5/2023). 

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Ahmad Nashir lelaki penyebab tewasnya ABK, anak PJ Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, dituntut 14 tahun penjara pada sidang agenda tuntutan yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (12/4/2023).

Terdakwa dijerat jaksa penuntut umum (JPU) Supinto Priyono pasal 81 ayat jo pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

"Menuntut, Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Nashir dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujarnya usai sidang tuntutan berlangsung secara tertutup.

Menurutnya, pertimbangan memberatkan dalam kasus ini karena menyebabkan korban meninggal, dan menimbulkan trauma serta kesedihan yang mendalam pada keluarga korban.

Sedangkan pertimbangan meringankan korban bersikap sopan di persidangan, dan mengakui salah, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. 

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang M Rizky Pratama mengatakan pada kasus ini ada juga pertimbangan krusial yang membuat JPU menuntut penjara 14 tahun penjara.

Sementara pada perkara itu ancaman hukuman maksimal adalah seumur hidup, hukuman mati, dan paling lama 20 tahun penjara.

"Keluarga korban memaafkan, sudah ikhlas, dan berharap terdakwa menjadi yang lebih baik setelah keluar (penjara--red)."

"Sudah ada permohonan maaf suatu hal krusial yang menjadi pertimbangan terdakwa layak dihukum maksimal atau tidak," jelasnya.

Ia mengatakan berdasarkan fakta persidangan tidak ada unsur kesengajaan dalam tewasnya ABK.

Hal ini juga turut menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan tuntutan. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved