Hukum dan Kriminal
Remaja 14 Tahun di Kendal Melahirkan Bayi, Jawaban "Mbah Kung" Ungkap Pelaku yang Memperkosanya
Seorang Kakek berinisial MS (53) di Kabupaten Kendal tega memperkosa cucunya yang berusia 14 tahun hingga melahirkan bayi.
Penulis: hermawan Endra | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, KENDAL - Seorang Kakek berinisial MS (53) di Kabupaten Kendal tega memperkosa cucunya yang berusia 14 tahun hingga melahirkan bayi.
Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno menjelaskan kronologi berawal Pada Kamis tanggal 2 November 2023 sekira pukul 23.00 Wib pelapor mendapati cucunya yang bernama inisial NNA (14) telah melahirkan seorang anak di rumahnya.
Melihat hal tersebut kemudian pelapor bersama warga yang lain menolong korban untuk di bawa ke puskesmas guna mendapat pertolongan atau perawatan.
Setelah itu pelapor menanyakan kepada korban siapa yang telah melakukan perbuatan tersebut dan dijawab oleh korban bahwa yang telah melakukan adalah “Mbah Kung”.
Setelah itu pelapor memberi tahu ibu kandung korban yang sedang bekerja di luar negeri (Taiwan) sebagai TKW, kemudian pada sore harinya sekira pukul 18.30 WIB pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak perangkat desa untuk meminta petunjuk mengenai kejadian yang menimpa korban.
Selanjutnya pada hari selasa tanggal 7 November 2023 sekira pukul 10.00 wib pihak desa bersama pelapor datang ke Polres Kendal untuk melaporkan kejadian tersebut dan memproses secara hukum atas perbuatan tersangka MS.
Polres Kendal kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap MS.
Adapun barang bukti yang diamankan sebuah buah kaos warna pink; BH warna coklat; satu celana dalam warna pink; satu buah rok panjang warna hitam.
Selain itu, barang bukti lain yang diamankan sebuah sprei warna pink, satu buah sarung warna hijau; dan satu kaos dalam warna putih.
Dijelaskan, awal mula kejadian pada saat itu Korban tiduran di kasur, korban memakai rok tapi tidak memakai celana dalam, dan saat itu pintu kamar tertutup tapi tidak dikunci.
Tersangka masuk kedalam kamar korban lalu menaikan sarungnya yang saat itu tersangka tidak pakai celana dalam, kelamin tersangka sudah dalam keadaan tegang.
Kemudian tersangka menindih badan korban dan memasukan kelaminnya ke dalam kelamin korban.
Kurang lebih 1 menit tersangka klimak, setelah itu tersangka keluar dari kamar Korban.
Pelaku pencabulan anak di bawah umur akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama adalah 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 M.
Jika pelaku merupakan orang yang terdekat anak, seperti orang tua, wali, pengasuh dan lainnya maka hukumannya di tambah sepertiga ancaman yang diberikan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.