Korupsi Dana Hibah KONI Kudus

BREAKING NEWS: Mantan Bupati Kudus Hartopo Diperiksa Kejaksaan Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

Mantan Bupati Kudus, HM Hartopo diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kudus selama lebih kurang 6 jam di Kantor Kejari Kudus, Rabu (20/12/2023).

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Rezanda Akbar D
Mantan Bupati Kudus, HM Hartopo usai diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kudus terkait korupsi dana hibah KONI Kudus. 

TRIBUN-PANTURA.COM, KUDUS - Mantan Bupati Kudus, HM Hartopo diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kudus selama lebih kurang 6 jam di Kantor Kejari Kudus, Rabu (20/12/2023).

Pemeriksaan Hartopo sebagai saksi terkait mekanisme penyerahan dana hibah bernilai miliaran rupiah kepada KONI Kudus.

"Hartopo kita mintai keterangan terkait dana hibah yang dilakukan oleh Pemda pada masa beliau menjabat bupati," ucap Hendriyadi W Putro, Kepala Kejari Kudus.

Henriyadi mengatakan bahwa pemeriksaan berhubungan dengan pemberian hibah selama Hartopo menjabat sebagai Bupati Kudus.

"Yang jelas terkait pemberian hibah 2022-2023. Sampai saat ini tidak ada kendala, saat ini koorperatif," sambungnya.

Sementara itu, mantan Bupati Kudus, HM Hartopo mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan hanya memberikan kesaksian mekanisme dana hibah tersebut tersampaikan kepada KONI.

"Terkait mekanisme hibah, itu saja. Hibah tahun 2022 untuk ketetapan dan perubahan khusus untuk (kasus) KONI," kata Hartopo.

Menurut Hartopo, mekanisme pemberian dana hibah kepada KONI sudah sesuai dengan ketentuan dan terlaksana dengan baik.

Termasuk dari mulai awal pembuatan SK, kemudian pembahasan dari DPRD Kudus kemudian dilakukan evaluasi dan menjadi APBD bahkan juga dikaji oleh biro-biro hukum yang ada.

"Untuk penganggaran sudah sesuai mekanisme, yang menjadi kecolongan itu setelah menjadi NPHD itu ditujukan kepada KONI. Setelah hibah kita kucurkan sesuai NPHD, bupati tidak cawe-cawe," tegasnya.

Terkait dirinya sebagai Pengkab, Hartopo mengakui bahwa di tahun 2023 mendapatkan kucuran dana senilai Rp 100 juta dari KONI.

Namun dia sudah memandatkan pembelanjaan anggaran itu kepada petugas pelaksana harian.

"Saya mandatkan kepada plh, saya tidak ikut cawe-cawe, tahun 2023 dapat Rp 100 juta. Dan itu kemarin digunakan untuk Body Contest di GOR kemarin," tandasnya.

Selain Hartopo, nantinya Kejari Kudus akan mengundang pengurus-pengurus KONI terkait penerima aliran dana hibah bernilai miliaran rupiah itu. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved