Natal 2023

Dua Narapidana Lapas Kedungpane Semarang Langsung Bebas Usai Terima Remisi Natal

92 narapidana (napi) Lapas Kedungpane Semarang terima remisi khusus Natal, Senin (25/12/2023).

Istimewa
Dua narapidana memperoleh remisi khusus langsung bebas dari pidana penjara di Lapas Kedungpane Semarang. 

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - 92 narapidana (napi) Lapas Kedungpane Semarang terima remisi khusus Natal, Senin (25/12/2023).

Dua napi diantaranya langsung bebas. 

Penyerahan remisi khusus Natal diserahkan langsung oleh pejabat struktural dan narapidana penerima remisi.

Surat Keputusan Remisi secara simbolis diberikan kepada 2 perwakilan warga binaan oleh Kalapas. 

Kepala Lapas Kelas I Semarang, Usman Madjid mengatakan dari 150 warga binaan beragama nasrani, 92 orang memenuhi syarat menerima remisi khusus (RK)

Secara rinci 90 orang mendapat RK-1 dan 2 orang mendapat RK-2. 

"2 orang yang mendapatkan RK-2 dapat langsung bebas dikarenakan masa tahanan sudah habis," tuturnya.

Menurutnya pemberian remisi kepada WBP bukan diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah.

Remisi itu diberikan kepada napi yang sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan.

"Remisi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved