Berita Tegal
Akan Diresmikan 31 Desember, Pembangunan MPP Kota Tegal Ternyata Molor, Segini Denda Kontraktor
Pemerintah Kota Kota Tegal berencana melaunching Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Jalan Kolonel Sugiono Tegal, pada 31 Desember 2023.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Pemerintah Kota Kota Tegal berencana melaunching Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Jalan Kolonel Sugiono Tegal, pada 31 Desember 2023, mendatang.
Hal itu diungkapkan Plt Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya saat melakukan tinjauan, Kamis (28/12/2023).
"Harapannya pada 31 Desember 2023 besok bisa dilaunching dan maksimal pekerjaan mayor seperti fisik gedung, lantai, kaca, lift, lampu, air dan sebagainya semuanya berfungsi," ujarnya.
Heru menjelaskan, terkait volume pekerjaan yang belum selesai nantinya akan dinilai progresnya.
Pembayaran akan disesuaikan dengan progres yang dinilai oleh manejemen kontruksi (MK) dan tim teknis.
"Nantinya tidak ada istilah pekerjaan belum selesai sudah dibayar. Jadi yang kita bayar adalah pekerjaan yang benar-benar kita terima secara riil. Sehingga tidak ada kerugian negara," ungkapnya.
Heru mengatakan, proyek dilakukan perpanjang waktu selama 2 hari dari yang semestinya berakhir 29 Desember 2023.
Ia menegaskan, kontraktor akan dikenakan denda selama 2 hari.
"Sesuai peraturan denda keterlambatan dihitung permil atau per seribu dari nilai kontrak. Diperkirakan dendanya sekitar Rp 16 juta perhari. Jika dua hari maka Rp 32 juta," jelasnya.
Heru berharap, sisa waktu yang ada bisa dimanfaatkan untuk membereskan pekerjaan.
Sedangkan pekerjaan setelah tanggal 31 Desember 2023, nanatinya bersifat pameliharaan dan tidak ada penambahan volume.
"Kan ada dana 5 persen dari yang dibayarkan. Itu digunakan untuk biaya pemeliharaan. Sedangkan anggara tahun 2024 belum dianggarkan," katanya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.