Berita Tegal
Tegas, Polres Tegal Kota Akan Tindak Warga yang Gunakan Kendaraan dengan Knalpot Brong
Polres Tegal Kota secara tegas mengingatkan larangan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong di jalan raya.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Polres Tegal Kota secara tegas mengingatkan larangan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong di jalan raya.
Termasuk saat berlangsungnya masa kampanye terbuka pada Pemilu 2024.
Hal itu secara langsung menjadi atensi dari Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Agus Joko Guntoro mengatakan, pihaknya akan menindak tegas semua kendaraan yang memakai knalpot brong di Kota Tegal.
Karena itu melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Tindakan tegas ini sekaligus menjadi perhatian Kapolda Jateng supaya Jawa Tengah zero knalpot brong.
Penindakan tidak hanya menyasar kepada pengguna, tetapi juga kepada produsen dan penjual knalpot brong.
"Penindakan knalpot brong ini sudah kita lakukan dari beberapa waktu lalu. Saat ini lebih masif lagi, terutama menjelang masa kampanye terbuka," katanya, Kamis (4/1/2024).
Terkait dengan kampanye, AKP Agus menjelaskan, Polres Tegal Kota akan melakukan penandatanganan surat pernyataan bersama dengan ketua partai politik.
Satu di antara pernyataan itu mengatur tidak boleh kampanye dengan kendaraan knalpot brong dan kendaraan bak terbuka.
Upaya itu untuk mencegah adanya massa kampanye yang menggunakan kendaraan knalpot brong.
Sebab, keberadaan knalpot brong selain melanggar undang-undang, juga menganggu ketertiban umum.
"Intinya, ketua partai akan menandatangani surat pernyataan bersama bahwa dia mendatangkan massa tidak menggunakan kendaraan bak terbuka dan knalpot brong," ungkapnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.