Berita Tegal

Ratusan Kendaraan Knalpot Brong di Kota Tegal Kena Tilang, Motor Ditahan Sementara

Polres Tegal Kota mengamankan 140 kendaraan dengan knalpot brong saat operasi malam di Kawasan City Walk Jalan Ahmad Yani Kota Tegal.

Istimewa
Anggota Satlantas Polres Tegal Kota menggiring ratusan kendaraan knalpot brong ke Mapolres Tegal Kota, Sabtu (6/1/2024). Selain tilang, pelanggar yang mayoritas remaja ini diberi pembinaan. 

TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Polres Tegal Kota mengamankan 140 kendaraan dengan knalpot brong saat operasi malam di Kawasan City Walk Jalan Ahmad Yani Kota Tegal, Sabtu (6/1/2024).

Operasi knalpot brong itu masif dilakukan untuk menjaga ketertiban umum jelang masa kampanye terbuka Pemilu 2024.

Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Agus Joko Guntoro mengatakan, penindakan pelanggaran knalpot brong ini menjadi upaya Polri untuk menjaga ketertiban umum. 

Terlebih tidak lama lagi akan memasuki masa kampanye terbuka Pemilu 2024.

"Operasi ini sekaligus sebagai langkah antisipasi kerawanan kericuhan yang diakibatkan oleh kendaraan berknalpot brong," katanya. 

AKP Agus mengatakan, hasilnya sebanyak 140 kendaraan knalpot brong diamankan dari area keramaian di Jalan Ahmad Yani. 

Rata-rata pelanggar masih usia remaja atau pelajar. 

Pengguna kendaraan knalpot brong ini melanggar peraturan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan. 

Hukumannya bisa dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

"Mereka kami tindak dengan tilang dan kendaraan ditahan sementara waktu. Kami perintahkan mereka untuk mengganti dengan knalpot yang standar," ujarnya. 

AKP Agus menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan penindakan terhadap kendaraan knalpot brong atau tidak standar. 

Sebab, banyak pengaduan dari masyarakat yang merasa terganggu. 

Selain itu penindakan terhadap knalpot brong ini juga menjadi atensi Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi di masa Operasi Mantap Brata jelang Pemilu 2024.

"Kami akan terus melakukan penertiban dan sosialisasi ke masyarakat. Karena selain membuat kebisingan, knalpot brong ini juga menimbulkan gesekan antar pengguna jalan," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved