Kebakaran Tempat Karaoke di Tegal
Ini Hasil Sementara Penyelidikan Polisi Terkait Kebakaran Gedung Karaoke di Tegal yang Tewaskan 6 PL
Saat ini, masih dilakukan penyelidikan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Kepolisian masih belum menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Karaoke New Orange Tegal yang menewaskan 6 pekerja pemandu lagu (PL), pada Senin (15/1/2024) kemarin.
Saat ini, masih dilakukan penyelidikan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar oleh Polda Jateng di Aula Deviacita Mapolres Tegal Kota, Rabu (17/1/2024).
Hadir dalam konferensi pers tersebut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Dir Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Pol dr Sumy Hastry Purwanti, dan Kasubbid Fiskom AKBP Setiawan.

Baca juga: Gedung Karaoke di Tegal yang Terbakar dan Tewaskan 6 PL Tidak Punya Sertifikat Layak Fungsi
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rully Tomas mengatakan, tim gabungan dari Polda Jateng dan Polres Tegal Kota sudah melakukan berbagai rangkaian penyelidikan, mulai dari olah TKP hingga pemeriksaan 12 saksi.
Lalu akan dilakukan pemeriksaan ahli dan pemeriksaan manajemen serta pemilik karaoke.
Setelah mendapatkan fakta di lapangan, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
"Terkait penetapan tersangka, masih belum ada tersangka yang ditetapkan."
"Namun semua akan dikembalikan sesuai hasil pemeriksaan yang telah ditentukan berdasarkan keterangan para saksi, ahli, keterangan dari Labfor dan Dokkes atas peristiwa kebakaran tersebut," ungkapnya.

Baca juga: Begini Sosok Anggun, Pemandu Lagu yang Tewas Akibat Kebakaran Tempat Karaoke Orange Tegal
Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menjelaskan, Polda Jateng bersama Polres Tegal Kota masih mendalami peristiwa yang telah menewaskan 6 korban tersebut.
Berdasarkan hasil sementara, jalur evakuasi manusia di gedung karaoke tersebut sangat-sangat terbatas.
Kemudian barang-barang yang ada di gedung juga mudah terbakar, itulah yang menyebabkan kepulan asap tebal.
"Peristiwa tersebut terjadi pagi hari di mana pekerja atau karyawan yang tinggal di sana tidak menyadari adanya kebakaran. Sehingga menghirup CO2 dan meninggal dunia."
"Ini akan kita lakukan penyelidikan dan penyidikan kenapa ini terjadi," ujarnya.
Baca juga: Identitas Lengkap 6 Korban Tewas Kebakaran Karaoke Orange Tegal, Lemas Usai Hirup Karbondioksida
Menurut Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, akan dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan agar peristiwa tersebut tidak terulang.
Pemeriksaan tersebut hingga menemukan titik terang.
"Sehingga nanti siapa yang bertanggungjawab, baik manajemen atau pemilik. Kita akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan sehingga mendapatkan titik terang," jelasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.