Pemilu 2024
3 Petugas KPPS di Kota Tegal Jatuh Sakit Usai Tugas, Ada yang Alami Kecelakaan
KPU Kota Tegal mencatat ada sejumlah 3 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mengalami kecelakaan atau sakit.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - KPU Kota Tegal mencatat ada sejumlah 3 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mengalami kecelakaan atau sakit hingga dirawat di rumah sakit.
Komisioner KPU Kota Tegal, Thomas Budiono mengatakan, pihaknya bersyukur semua badan ad hoc terutama KPPS mayoritas sehat.
Tetapi ada tiga petugas yang dikabarkan mengalami kecelakaan atau sakit hingga masuk rumah sakit.
"Sementara informasi yang masuk karena itu perlu diversifikasi ada tiga orang. Mereka sampai masuk rumah sakit," katanya, Kamis (15/2/2024).

Thomas mengatakan, pihaknya akan melihat klasifikasi kecelakaan untuk menentukan besaran santunan.
Klasifikasinya ringan, sedang, berat, permanen, sementara dan seterusnya.
"Oh kalau ringan sekian, sedang sekian, dan berat sekian. Sudah ada aturannya untuk menentukan besaran santunan yang akan diberikan," ujarnya.
Thomas menjelaskan, kegiatan yang saat ini sedang berlangsung adalah pergerakan logistik dari TPS ke PPS kelurahan.
Dari kelurahan nantinya akan dibawa ke kecamatan untuk dilakukan rekapitulasi selama 10 hari kedepan.
"Kami juga minta KPPS langsung menyampaikan c hasil salinan ke KPU supaya kita punya data hasil yang riil dari masing-masing TPS," jelasnya.
Sebagai informasi, rincian atau biaya perlindungan yang didapat ketika badan ad hoc mengalami kecelakaan kerja tercantum di Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.
Meninggal dunia mendapatkan santunan Rp 36 juta per orang.
Cacat permanen mendapatkan santunan Rp 30,8 juta per orang, tiap anggota tubuh memiliki persentase santunannya.
Luka berat dengan rawat inap lebih 10 hari mendapatkan santunan Rp 16,5 juta per orang, sedangkan rawat inap 5-9 hari mendapatkan Rp 8,5 juta per orang.
Luka sedang dengan rawat inap 3-4 hari mendapatkan santunan Rp 8,2 juta per orang, sedangkan 1-2 hari mendapatkan Rp 4 juta per orang.
Kemudian bagi yang menjalani rawat jalan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter PNS dapat diberikan santunan Rp 2 juta per orang.
Badan ad hoc yang meninggal dunia juga mendapatkan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.