Pemilu 2024

Bawaslu Ungkap Temuan Politik Uang Terjadi di Kota Semarang, Barang Bukti Sudah Dikantongi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menemukan adanya dugaan pelanggaran politik uang selama masa tenang Pemilu 2024.

Tribunpantura.com/Eka Yulianti Fajlin
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman. 

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menemukan adanya dugaan pelanggaran politik uang selama masa tenang Pemilu 2024, yakni 11-13 Februari 2024.

Dugaan pelanggaran tersebut berasal dari temuan jajaran Pengawas di tingkat kecamatan di Kota Semarang. 

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menyampaikan, dugaan pelanggaran politik uang pada masa tenang terjadi sehari jelang pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Dugaan pelanggaran politik uang terjadi di dua kecamatan di Kota Semarang.

"Tim Bawaslu Kota Semarang langsung turun bersama Panwaslu Kecamatan untuk melakukan penelusuran terhadap kegiatan membagikan uang pada masa tenang," kata Arief, Rabu (21/2/2024).

Pada saat terjadinya dugaan pelanggaran politik uang, papar Arief, tim pengawas tiba di lokasi dan mengumpulkan barang bukti dan saksi.

Selanjutnya, terhadap temuan tersebut, Bawaslu Kota Semarang akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan tindak lanjut temuan tersebut. 

"Kami akan naikan ke tingkat pleno terlebih dahulu dan melanjutkan ke Sentra Gakkumdu Kota Semarang," ungkapnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan, Bawaslu Kota Semarang telah melakukan pencegahan kepada peserta Pemilu Tahun 2024 terkait larangan selama masa tenang.

Hal itu untuk mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayahnya seperti tertuang dalam Undang Undang 7 Tahun 2017 Pasal 101.

Rapat bersama Sentra Gakkumdu juga akan membahas mengenai pasal pengenaan hukum dan sanksi yang akan diberikan kepada pelaku politik uang.

Dengan adanya kejadian tersebut, dia meminta seluruh peserta pemilu untuk tetap mentaati aturan hukum yang berlaku. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved