Berita Tegal

Ingat Kakek di Kota Tegal yang Dipidanakan Anak Kandungnya? Kini Dituntut 5 Bulan Penjara

Kakek berusia 70 tahun di Kota Tegal berinisial ZA yang dipidanakan oleh putri kandungnya sendiri KT (40), dituntut hukuman selama 5 bulan penjara.

Tribunpantura.com/Fajar Bahruddin Achmad
ZA (70) saat dikawal oleh petugas kejaksaan seusai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tegal, Senin (5/2/2024) lalu. 

TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Kakek berusia 70 tahun di Kota Tegal berinisial ZA yang dipidanakan oleh putri kandungnya sendiri KT (40), dituntut hukuman selama 5 bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tegal Kelas IA, pada Selasa (20/2/2024) kemarin. 

Sebelumnya, ZA dipidanakan oleh KT atas laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Permasalahannya dipicu gegara ZA menegur agar kotoran kucing peliharaan KT dibersihkan. 

Kemudian ZA dilaporkan dengan Pasal 44 Undang-Undang tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tegal, Priyo Sayogi
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tegal, Priyo Sayogi.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tegal, Priyo Sayogi mengatakan, perkara yang menimpa ZA ancaman hukuman maksimalnya adalah 5 tahun penjara. 

Tetapi JPU menuntut dengan hukuman pidana selama 5 bulan penjara. 

"Terhadap tuntutan itu kami ada beberapa pertimbangan."

"Untuk yang meringankan bahwa yang bersangkutan sudah memasuki usia renta 71 tahun, terdakwa mengakui perbuatannya, lalu di persidangan terdakwa meminta maaf kepada pelapor yang merupakan anak kandungnya," katanya, Rabu (21/2/2024).

Priyo mengatakan, kasus yang melibatkan ayah dan anak kandung itu beberapakali sudah dilakukan upaya untuk mendamaikan dan restorative justice, tetapi gagal.

Pertama saat kejaksaan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dan berkas tahap satu, tetapi tidak terjadi kesepakatan.

Upaya damai selanjutnya saat tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian kepada kejaksaan, gagal lagi.

Kemudian saat sidang pertama di pengadilan, JPU dan majelis hakim menawarkan berdamai tetapi memang tidak ditemukan kesepakatan. 

"Dari awal kami sudah menekankan prinsip restorative justice karena yang bersangkutan statusnya bapak dan anak kandung. Tetapi memang tidak ada kesepakatan damai," ungkapnya. 

Sebagai informasi, agenda selanjutnya adalah sidang pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa atau penasehat hukum terdakwa. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved