Berita Tegal
Pelebaran Jalan Lingkar, DPUPR Kota Tegal Akan Lakukan Pembebasan Lahan Warga Terdampak
DPUPR Kota Tegal memasang patok pembatas di tanah milik Pemkot Tegal dan warga di sepanjang Jalan Lingkar Tegal.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - DPUPR Kota Tegal memasang patok pembatas di tanah milik Pemkot Tegal dan warga di sepanjang Jalan Lingkar Tegal, Senin (26/2/2024).
Pemasangan patok pembatas tersebut dilakukan bersama Kantor ATR/BPN Kota Tegal untuk mengepaskan titik koordinatnya.
Plt Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya mengatakan, pemasangan patok pembatas ini untuk mendukung pelebaran akses Jalan Lingkar.
Ia bercerita, saat Kementerian PUPR akan membangun Jalan Lingkar, Pemkot Tegal mengeluarkan APBD untuk pembebasan lahan.
Luas lahan yang dibebaskan lebarnya mencapai 40 meter.
Tetapi baru dimanfaatkan untuk dua ruas jalan dengan lebar 8 meter.
"Kita melihat dengan dua ruas jalan ini, sering terjadi kemacetan dan kecelakaan. Kita sudah membuat surat dari Wali Kota Tegal untuk Menteri PUPR untuk penambahan lajur atau pelebaran menjadi empat jalur," katanya.
Menurut Heru, untuk menuju tujuan itu maka hal utamanya adalah terkait aset dan proses kepemilikan.
Ia menargetkan, pemasangan patok pembatas segera terselesaikan di sepanjang Jalan Lingkar Tegal.
Setelah itu sesegera mungkin dilakukan penyertifikatan.
"Harapannya tanah yang sudah kita bebaskan selebar 40 meter ini nanti bisa dimanfaatkan untuk Jalan Lingkar Tegal. Sehingga tidak ada kecelakaan dan aktivitas lancar," ungkapnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.