Berita Tegal
Hari Ini Polres Tegal Kota Mulai Razia Kendaraan, Berikut Sasarannya
Polres Tegal Kota melakukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024 selama 14 hari, berlangsung sejak 4 Maret-17 Maret 2024.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Polres Tegal Kota melakukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024 selama 14 hari, berlangsung sejak 4 Maret-17 Maret 2024.
Dalam operasi kali ini ada sembilan sasaran pelanggaran yang menjadi target.
Meliputi pengemudi menggunakan ponsel saat berkendara, di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI, dan pengemudi mobil tidak menggunakan safety belt.
Kemudian pengemudi dalam pengaruh alkohol, melanggar marka jalan, melanggar isyarat lampu lalu lintas, kendaraan tidak sesuai persyaratan teknis serta laik jalan, dan balap liar.
"Target utamanya itu menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan tertib lalu lintas."
"Sehingga dalam operasi ini kami mengedepankan giat preemtif 40 persen, preventif 40 persen, dan giat penegakan hukum 20 persen," kata Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Joko Guntoro, Sabtu (2/3/2024).
Sementara itu, Kapolres Tegal Kota, AKBP Rully Thomas mengatakan, operasi ini bertujuan untuk cipta kondisi Kamseltibcarlantas menjelang datangnya Ramadan dan Idulfitri 1445 H.
Sasaran operasi ini adalah orang dan tempat.
Khususnya tempat rawan kecelakaan, rawan pelanggaran, mengantisipasi balap liar dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau brong.
"Karena operasi ini lebih mengedepankan tindakan preventif atau pencegahan. Kami melibatkan semua stakeholder, termasuk dinas pendidikan untuk melakukan edukasi di sekolah-sekolah," ungkapnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.