Berita Pekalongan

119 Narapidana Rutan Pekalongan Diusulkan Terima Remisi Khusus Idulfitri 2024, Segini Pengurangannya

Rutan Kelas IIA Pekalongan tengah mengusulkan remisi Khusus Lebaran Idulfitri 1445 Hijriyah/2024 Masehi kepada 119 warga binaan.

Istimewa
Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Sastra Irawan 

TRIBUN-PANTURA.COM, PEKALONGAN - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pekalongan tengah mengusulkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI untuk memberikan remisi Khusus Lebaran Idulfitri 1445 Hijriyah/2024 Masehi kepada 119 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Sastra Irawan mengungkapkan bahwa, usulan tersebut dalam rangka Idulfitri 1445 Hijriah karena dinilai mereka berkelakuan baik dan memenuhi syarat.

Adapun besaran remisi khusus yang diusulkan selama 15 hari.

"Kemarin, kami sudah rapatkan dengan Subsie Bagian Pelayanan Tahanan, berkenaan dengan WBP Rutan Kelas IIA Pekalongan yang memenuhi syarat untuk diajukan mendapatkan remisi khusus Lebaran Idulfitri 2024 ada 119 orang," ungkapnya, Jumat (15/3/2024).

Sastra menjelaskan, beberapa hal yang harus dipenuhi bagi para warga binaan yang mendapatkan remisi, yaitu harus sudah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti minimal sudah menjalani masa pidana enam bulan, berkelakuan baik, yang bersangkutan mempunyai surat keterangan justice collaborator, telah membayar lunas denda dan uang pengganti kerugian negara serta tercatat tidak pernah melakukan pelanggaran di Rutan.

Menurutnya, pemberian remisi merupakan wujud kepedulian pemerintah dalam memberikan penghargaan bagi warga binaan atas segala pencapaian positif itu.

Tercatat, saat ini jumlah WBP di Rutan Kelas IIA Pekalongan ada 273 orang, 263 orang diantaranya beragama muslim.

"Proses administrasinya sedang kami lengkapi karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti FPPN, semua assesment dilampirkan, persyaratan administrasi sudah inkrah atau dieksekusi sebagai warga binaan pada saat Hari Raya Idul Fitri, dan sudah menjalani 6 bulan masa hukuman atau penahanan."

"Untuk remisi yang bebas bersyarat, kami belum kroscek lagi. Meskipun ada bebas untuk pidana pokoknya, tetapi biasanya ada yang subsider, dimana jika dendanya tidak dibayar, maka harus menjalani subsider," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved