Berita Tegal

BI Tegal Gelar Pelatihan Sistem Jaminan Produk dan Fasilitasi Halal UMKM

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Tegal menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal dan Fasilitasi Halal UMKM.

Istimewa
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tegal Marwadi, sedang memberikan sambutan pada kegiatan Pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal dan Fasilitasi Halal UMKM Eks Karesidenan Pekalongan. Berlokasi di Syailendra Grand Dian Hotel Slawi, Selasa (26/3/2024). 

TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Tegal menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal dan Fasilitasi Halal UMKM Eks Karesidenan Pekalongan, bertempat di Syailendra Grand Dian Hotel Slawi, pada Selasa (26/3/2024). 

Kegiatan Pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal tersebut, sebagai upaya pemerintah melalui Bank Indonesia meningkatkan pengetahuan dan pemahaman yang menyeluruh bagi para pelaku UMKM mengenai sistem jaminan produk halal dan fasilitasi sertifikat halalnya.

Penjabat (Pj) Bupati Tegal Agustyarsyah, diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan Nurhapid Junaedi, menyambut baik pelatihan ini sebab sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perizinan berusaha yang diterbitkan untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. 

Sehingga pengetahuan pelaku usaha mengenai ketentuan perizinan ini sangat penting. 

Seperti yang diketahui, sertifikasi halal sekarang sudah menjadi kebutuhan bagi pelaku UMKM yang memproduksi makanan dan minuman sejak diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja. 

Namun kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku UMKM sekarang lebih mudah dengan mekanisme self declare.

Artinya cukup dengan membuat pernyataan diri yang sudah memenuhi standar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal untuk disertifikasi, yang mana ini dilaksanakan dengan kewajiban memenuhi kriteria. 

Kriteria yang dimaksud, seperti produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya dan proses produksi, pengemasan, hingga pendistribusian yang dipastikan kehalalannya.

"Untuk itu, atas nama Pemerintah Kabupaten Tegal, saya menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada jajaran Bank Indonesia dan Walisongo Halal Center yang telah membantu memfasilitasi proses pengurusan sertifikasi halal ini, termasuk menguatkan pengetahuan para pelaku usaha mengenai regulasi, kebijakan, fatwa, hingga penggunaan platform SiHalal," ungkap Nurhapid. 

Pemberian sertifikat halal pada produk pangan dan obat-obatan ini, sambung Nurhapid, kiranya bisa melindungi konsumen muslim terhadap produk yang tidak halal. 

Sehingga kegiatan pelatihan kali ini bisa menjadi entry point dari upaya bersama mendorong kebangkitan UMKM yang tentunya harus ditindaklanjuti dengan agenda kegiatan lanjutan.

"Untuk itu bapak, ibu, saya minta mereka yang sudah memegang sertifikat halal ataupun yang sedang berproses bisa difasilitasi oleh Dinas Perdagangan dan UMKM untuk mendapat pelatihan lanjutan seperti branding, promosi, dan pemasaran digital dengan memanfaatkan platform marketplace ataupun media sosial, pengelolaan keuangan digital, hingga diikutkan di ajang pameran di dalam dan luar daerah," pinta Nurhapid. 

Nurhapid juga menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Tegal sudah mendirikan Rumah Kemasan atau Unit Layanan Kemasan Produk (ULKP) bagi para pelaku UMKM, agar kemasan produknya tampil lebih menarik dan memikat hati konsumen, selain pula memperkuat sisi branding dan daya simpan produk. 

Terkait perizinan usaha, pihaknya menilai perlu mendorong kawan-kawan pelaku usaha ultra mikro, mikro, dan kecil bisa mengurus perizinannya supaya punya NIB atau Nomor Induk Berusaha. 

Sebab dari 117.255 pelaku UMKM di Kabupaten Tegal, baru 23,5 persennya saja yang sudah memiliki NIB atau sekitar 27.562 pelaku UMKM

Selebihnya, 89.693 pelaku UMKM belum terdaftar.  

"Silahkan akses Unit Layanan Kemasan Produk (ULKP). Manfaatkan fasilitas yang kami sediakan untuk bapak, ibu pelaku UMKM. Sementara ini untuk pembuatan sampel kemasan sampai 50 bungkus kami gratiskan," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tegal Marwadi, dalam sambutannya menerangkan bahwa Bank Indonesia berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah tanah air. 

Kebijakan pengembangan Bank Indonesia mengacu pada tiga pilar strategi utama, yaitu pengembangan ekonomi syariah, keuangan syariah dan edukasi. 

Melalui penetapan Blueprint Ekonomi dan Keuangan Syariah yang mencakup tiga pilar utama terkait Pemberdayaan Ekonomi, Pendalaman Pasar Keuangan, dan Riset Edukasi, arah kebijakan Bank Indonesia dalam menumbuhkembangkan ekonomi dan keuangan syariah difokuskan pada perwujudan ekosistem rantai nilai halal yang mapan. 

Meliputi dukungan kepada usaha-usaha syariah pada level kecil dan menengah, hingga merintis inisiasi pada skala yang lebih besar setingkat industri nasional.

Marwadi menyebut, Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia dan diprediksi oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mengalami peningkatan konsumsi produk halal sebesar Rp 3,2 triliun pada tahun 2024. 

Konsumsi yang besar menimbulkan permintaan yang besar. 

Oleh karena itu, perlu diimbangi dengan supply yang besar dari sisi produsen, sehingga perlu adanya suatu langkah untuk mendukung pertumbuhan produsen produk halal di Indonesia, salah satunya adalah Zona Kuliner Halal Aman dan Sehat (Zona KHAS).

"Zona KHAS adalah sebuah kawasan kuliner dengan minimal 10 tenant (kedai) yang erat kaitannya dengan konsumsi makanan sehari-hari, serta didukung dengan sarana dan prasarana yang mendukung pelayanan prima bagi konsumen. Dalam kawasan Zona KHAS harus terdapat tempat ibadah (musala), dan perlengkapan ibadah atau dekat dengan masjid (maksimum berjarak 500 meter). Selain itu, tersedia toilet yang bersih dan terpisah antara pria dan wanita, tempat mencuci tangan, dan area khusus untuk merokok," terang Marwadi. 

Saat ini, KPw BI Tegal dalam proses implementasi Zona Khas, seperti pada tanggal 2 Desember 2023 telah dilaksanakan kick off Zona Digital dan Zona KHAS di Objek Wisata Waduk Cacaban. 

Kedepan akan dilaksanakan kick off dan lauching Zona KHAS di Rest Area Km 282 Lebeteng Kabupaten Tegal, dan Kantin SMAN 1 Slawi Kabupaten Tegal. 

"Harapan kami semoga kedepan semakin banyak tempat wisata atau tempat kuliner yang dikembangkan menjadi Zona KHAS," harap Marwadi. 

Terkait kegiatan Pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal dan Fasilitasi Halal UMKM, menurut Marwadi diikuti 100 UMKM dan bagi 40 peserta UMKM terbaik akan mendapat sertifikat sistem jaminan produk halal. 

Sementara tujuan diselenggarakannya acara kali ini, KPw BI Tegal memfasilitasi produk UMKM yang berbahan baku daging sapi dan ayam untuk mendapat sertifikat halal. 

Marwadi berharap, kegiatan ini mampu memberikan manfaat bagi pelaku usaha maupun masyarakat luas. 

Selain itu, Zona KHAS dapat menjadi sarana edukasi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terutama Muslim, agar mampu memproduksi dan mengonsumsi pangan yang halal, aman, dan sehat. 

"Menyediakan produk yang halal, aman, dan sehat adalah sebuah bentuk kepedulian dari pelaku usaha. Sedangkan bagi konsumen, mengonsumsi produk yang bersertifikat halal, aman, dan sehat dapat memberikan rasa aman dan menenangkan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved