Kecelakaan Bus Rosalia Indah
Update: Polisi Bakal Periksa Pengelola Bus Rosalia Indah, Buntut Kecelakaan Maut di Jalan Tol Batang
Polisi bakal melakukan pemeriksaan terhadap pengelola bus Rosalia Indah yang kecelakaan di Jalan Tol Semarang-Batang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Polisi bakal melakukan pemeriksaan terhadap pengelola bus Rosalia Indah yang terlibat kecelakaan di Jalan Tol Semarang-Batang.
Pemeriksaan tersebut buntut dari kecelakaan maut yang menewaskan tujuh orang di KM 370 Jalur A, masuk wilayah Desa Ketanggan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Kamis (11/4/2024) pukul 06.35 WIB.
"Kami nanti assesmen pengelola bus dan pengemudi terutama soal sistem manajemen keselamatan (SMK) yang dimiliki oleh pengelola bus," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Sonny Irawan, Sabtu (13/4/2024).
Menurut dia, SMK dalam perusahaan otobus terdiri dari banyak hal meliputi sistem perawatan kendaraan, rekrutmen sopir, proses penggajian hingga sistem kerjanya.
Termasuk dalam kecelakaan tersebut, JW atau Jalur Widodo sang sopir bus Rosalia Indah pelat AD7019OA akan didalami jam kerjanya dalam dua hari terakhir sebelum kecelakaan.
Kondisi JW nanti akan disesuaikan dengan aturan sesuai Undang-undang lalu lintas yang menurut Sonny sopir maksimal bekerja selama 8 jam perhari.
Termasuk apakah ketika kejadian sopir JW didampingi oleh sopir cadangan.
"Kami akan kumpulkan semua pemeriksaan nanti disimpulkan dalam proses penyelidikan tersebut," kata dia.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi ahli dari berbagai lembaga di antaranya dari Dinas Perhubungan (Dishub).
"Besok (Minggu, 14 April) pemeriksaan saksi ahli maupun saksi terkait peristiwa tersebut," imbuh dia.
Sonny menambahkan, para korban luka tinggal tiga orang. Satu dari tiga korban alami luka berat bernama Fitriyani (38) warga Nganjuk, Jawa Timur yang kini harus dirujuk ke RSUP Kariadi Semarang. "Sisanya sudah bisa pulang," imbuhnya.
Sebelumnya , Sopir bus Rosalia Indah Jalur Widodo (34) ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan maraton terhadap tujuh saksi.
Polisi telah melakukan gelar perkara dalam kasus ini, Kamis (11/4/2024) malam.
Sesudah itu, sopir langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tunggal menewaskan tujuh orang di Jalan Tol KM 370 +200 Jalur A, Desa Ketanggan, Gringsing, Kabupaten Batang, Kamis (11/4/2024) pukul 06.35 WIB.
"Sopir ditetapkan sebagai tersangka selepas pemeriksaan 7 saksi ditambah berita acara olah tempat kejadian perkara, dua hal itu cukup menjadi alat bukti yang sah," jelas Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Sonny Irawan, Jumat (12/4/2024).
Dalam uraian pemeriksaan, kata dia, kecelakaan maut tersebut terjadi akibat kelalaian sopir bus.
Sopir mengakui kelelahan mengantuk sesaat atau alami microsleep sehingga menyebabkan bus meluncur di sisi kiri jalan tol hingga menghantam parit.
"Bus terseret 150 meter," kata Dirlantas.
Terkait kondisi bus gagal sistem, lanjut dia, pihaknya maish menunggu kajian tim ahli yang hasilnya nanti dikirim secara tertulis ke tim penyidik.
"Sopir sudah ditahan, ia dijerat pasal 310 ayat 2 ,3 dan 4 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun," katanya.
Di sisi lain, tujuh korban meninggal dunia sudah diantar ke rumah duka dengan pengawalan polisi.
Para jenazah diantar Jumat (12/4/2024) dini hari.
Tujuh rumah duka meliputi di wilayah Bekasi, Ngawi, Nganjuk, Jombang, dan Wonogiri.
"Korban lainnya tiga masih dirawat RS Islam Weleri, satu masih luka berat, dua lainnya perawatan biasanya, sisanya jalani rawat jalan," paparnya.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengungkapkan, bus Rosalia pelat AD7019OA mengangkut 36 orang termasuk 1 sopir dan 1 kondektur dengan tujuan ke Jawa Timur.
Tujuh (7) orang dinyatakan meninggal dunia. Dua (2) di antaranya adalah balita dan satu (1) kondektur.
"Sementara 17 korban alami luka ringan. Masih dirawat dj RSI Weleri Kendal. Sisanya 12 orang selamat," katanya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.